Sunjaya akui pernah diproses Mahkamah Militer
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan nomor perkara 6/PHPD-XII/2014 tentang perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati Cirebon 2013.
Dalam persidangan, Calon Bupati Cirebon Pasangan nomor urut dua Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Jago-Jadi) mengakui dirinya pernah di pidana penjara oleh Mahkamah Militer pada tahun 2008.
“Saya bukan dipenjara akan tetapi dipidana penjara oleh Mahkamah Militer dan tidak mempublikasikan,” tutur Sunjaya di hadapan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Hal ini disampaikan Sunjaya saat tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Cirebon, Raden Sri Heviyana-Rahmat (HEBAT) sebagai pemohon menanyakan yang bersangkutan yang tidak pernah melakukan publikasi pernah dipidana penjara kepada masyarakat ketika maju sebagai calon bupati.
Sunjaya pun tidak mengetahui bahwa ancaman hukuman ketika dirinya memalsukan surat izin dari kesatuannya untuk mencalonkan dirinya sebagai calon bupati adalah enam tahun sesuai dengan KUHP Nomor 263 Ayat (2). ”Saya mengetahui ancaman enam tahun setelah Mahkamah Militer memutuskan,” kata Sunjaya.
Ia menceritakan, kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2008, atasannya Brigjen Jubaedi mengizinkan dirinya maju sebagai calon bupati Cirebon, sehingga pada saat itu Sunjaya mengaku tidak ada masalah.
"Pada tahun 2009 direktur saya diganti oleh Brigjen Aritonang. Pada saat itulah Brigjen Aritonang membuka kembali persyaratan saya saat mencalonkan diri sebagai bupati,” tambah Sunjaya.
Saat itu, lanjut Sunjaya, satu bendel persyaratan dirinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon ditarik dan dibawa ke Bandung. ”Saat itu saya baru mengetahui bahwa surat izin saya ditipex, karena pada tahun 2008 saya tidak tahu hal tersebut,” kata Sunjaya.
Sunjaya menceritakan, pada tahun 2008 saat dirinya mencalonkan diri sebagai bupati, KPU Kabupaten Cirebon datang ke Bandung untuk melakukan verifikasi dan tidak ada masalah.
”Saat itu direktur lama saya mengetahui dan mengizinkan saya maju sebagai calon bupati,” kata Sunjaya.
Menurutnya, kesalahan pada saat itu surat izinnya tertulis surat izin jalan. Karena salah ketik, surat tersebut ditipex menjadi surat izin mengikuti pencalonan bupati dan wakil bupati Cirebon 2008.
”Surat izin dbuat rangkap dua, satu untuk pribadi saya dan satu lagi diberikan ke KPU sebagai persyaratan,” ujar Sunjaya.
Karena kesalahan tersebut dirinya diproses oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Siliwangi. ”Saat itu di Pomdam tidak terbukti kemudian berkas tadi diserahkan kembali ke atasan yang menghukum (Ankum) dan dihukum disiplin enam bulan,” jelas Sunjaya.
Dalam persidangan yang dipimpin Patrialis Akbar tersebut juga meminta keterangan dari pihak termohon KPU tentang validasi ijazah atas nama Tasiya Soemadi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidkan Kota Bandung.
”Coba jelaskan tentang ijazah atas nama Tasiya Soemadi,” tanya Patrialis.
“Sebagai penyelenggara pemilukada kami memeriksa data-data sesuai dengan yang diberikan oleh masing-masing pasangan calon,” tutur Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin menjawab pertanyaan majelis hakim.
Iding menegaskan, Saat melakukan validasi data pasangan calon, pihaknya bekerja sesuai dengan peraturan PKPU yaitu memeriksa data pasangan calon sampai dinas terkait. ”Untuk ijazah atas nama Tasiya Soemadi, kami memeriksa ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Bandung,” kata Iding.
Begitupun dengan data-data pasangan calon lainnya, pihaknya memperlakukan sama tidak ada perbedaan. ”Begitupun dengan keterangan lainnya seperti SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan,” jelas Iding.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sempat memanggil dua tim kuasa hukum dari pemohon (HEBAT) dan termohon (KPU) untuk memperlihatkan bukti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
”Bukti dan Surat Keterangan yang diajukan sebagai bukti sama tidak,” kata Patrialis.
Sidang dilanjutkan hari besok (22/1/2013) untuk mendengarkan saksi ahli yang diajukan tim kuasa pasangan HEBAT dan pasangan Jago-Jadi masing-masing dua saksi, dan dua saksi tambahan dari pasangan HEBAT yaitu Panwaslu Kabupaten Cirebon dan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Dalam persidangan, Calon Bupati Cirebon Pasangan nomor urut dua Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Jago-Jadi) mengakui dirinya pernah di pidana penjara oleh Mahkamah Militer pada tahun 2008.
“Saya bukan dipenjara akan tetapi dipidana penjara oleh Mahkamah Militer dan tidak mempublikasikan,” tutur Sunjaya di hadapan sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1/2014).
Hal ini disampaikan Sunjaya saat tim kuasa hukum pasangan calon Bupati Cirebon, Raden Sri Heviyana-Rahmat (HEBAT) sebagai pemohon menanyakan yang bersangkutan yang tidak pernah melakukan publikasi pernah dipidana penjara kepada masyarakat ketika maju sebagai calon bupati.
Sunjaya pun tidak mengetahui bahwa ancaman hukuman ketika dirinya memalsukan surat izin dari kesatuannya untuk mencalonkan dirinya sebagai calon bupati adalah enam tahun sesuai dengan KUHP Nomor 263 Ayat (2). ”Saya mengetahui ancaman enam tahun setelah Mahkamah Militer memutuskan,” kata Sunjaya.
Ia menceritakan, kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2008, atasannya Brigjen Jubaedi mengizinkan dirinya maju sebagai calon bupati Cirebon, sehingga pada saat itu Sunjaya mengaku tidak ada masalah.
"Pada tahun 2009 direktur saya diganti oleh Brigjen Aritonang. Pada saat itulah Brigjen Aritonang membuka kembali persyaratan saya saat mencalonkan diri sebagai bupati,” tambah Sunjaya.
Saat itu, lanjut Sunjaya, satu bendel persyaratan dirinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon ditarik dan dibawa ke Bandung. ”Saat itu saya baru mengetahui bahwa surat izin saya ditipex, karena pada tahun 2008 saya tidak tahu hal tersebut,” kata Sunjaya.
Sunjaya menceritakan, pada tahun 2008 saat dirinya mencalonkan diri sebagai bupati, KPU Kabupaten Cirebon datang ke Bandung untuk melakukan verifikasi dan tidak ada masalah.
”Saat itu direktur lama saya mengetahui dan mengizinkan saya maju sebagai calon bupati,” kata Sunjaya.
Menurutnya, kesalahan pada saat itu surat izinnya tertulis surat izin jalan. Karena salah ketik, surat tersebut ditipex menjadi surat izin mengikuti pencalonan bupati dan wakil bupati Cirebon 2008.
”Surat izin dbuat rangkap dua, satu untuk pribadi saya dan satu lagi diberikan ke KPU sebagai persyaratan,” ujar Sunjaya.
Karena kesalahan tersebut dirinya diproses oleh Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) Siliwangi. ”Saat itu di Pomdam tidak terbukti kemudian berkas tadi diserahkan kembali ke atasan yang menghukum (Ankum) dan dihukum disiplin enam bulan,” jelas Sunjaya.
Dalam persidangan yang dipimpin Patrialis Akbar tersebut juga meminta keterangan dari pihak termohon KPU tentang validasi ijazah atas nama Tasiya Soemadi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidkan Kota Bandung.
”Coba jelaskan tentang ijazah atas nama Tasiya Soemadi,” tanya Patrialis.
“Sebagai penyelenggara pemilukada kami memeriksa data-data sesuai dengan yang diberikan oleh masing-masing pasangan calon,” tutur Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Iding Wahidin menjawab pertanyaan majelis hakim.
Iding menegaskan, Saat melakukan validasi data pasangan calon, pihaknya bekerja sesuai dengan peraturan PKPU yaitu memeriksa data pasangan calon sampai dinas terkait. ”Untuk ijazah atas nama Tasiya Soemadi, kami memeriksa ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Bandung,” kata Iding.
Begitupun dengan data-data pasangan calon lainnya, pihaknya memperlakukan sama tidak ada perbedaan. ”Begitupun dengan keterangan lainnya seperti SKCK dan Surat Keterangan dari Pengadilan,” jelas Iding.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim sempat memanggil dua tim kuasa hukum dari pemohon (HEBAT) dan termohon (KPU) untuk memperlihatkan bukti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
”Bukti dan Surat Keterangan yang diajukan sebagai bukti sama tidak,” kata Patrialis.
Sidang dilanjutkan hari besok (22/1/2013) untuk mendengarkan saksi ahli yang diajukan tim kuasa pasangan HEBAT dan pasangan Jago-Jadi masing-masing dua saksi, dan dua saksi tambahan dari pasangan HEBAT yaitu Panwaslu Kabupaten Cirebon dan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
(kri)