Ribuan petani Indramayu geruduk PN Bandung

Selasa, 21 Januari 2014 - 13:37 WIB
Ribuan petani Indramayu geruduk PN Bandung
Ribuan petani Indramayu geruduk PN Bandung
A A A
Sindonews.com - Ribuan petani asal Indramayu hari ini menggerudug Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menuntut kelima rekannya dibebaskan dari tuntutan hukum.

Para petani yang tergabung dalam Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Serikat Tani Indramayu (STI) yang berjumlah sekira 2.000 orang sudah memenuhi jalanan sekitar PN Bandung. Bahkan, pihak kepolisian memberlakukan penutupan Jalan Riau yang menjadi lokasi persidangan.

Kedatangan para petani ini bermaksud memberikan dukungan agar kelima rekannya, Rojak, Hamzah Fansuri, Wajo Edi Prasetya, Watno, dan Rohmah, dibebaskan dari tuntutan dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pembacaan vonis.

"Kita kerahkan untuk saat ini sekitar 1.500 personel. Karena massa (petani) kebanyakan perempuan, maka kita perbanyak personel polwan untuk berjaga," kata Kapolrestabes Bandung, Selasa (21/1/2013).

Dari pantauan wartawan, pihak kepolisian memberlakukan penyekatan di dua gerbang utama PN Bandung. Semua orang yang akan masuk kelingkungan PN ditanyai tujuannya oleh petugas kepolisian yang berjaga.

Dalam sidang sebelumnya, Rojak dan Hamzah dituntut 3 tahun 6 bulan, karena dituduh melanggar Pasal 160 KUHP, karena dianggap melakukan penghasutan yang mendorong perbuatan pidana. Sementara tiga orang lainnya, dijerat Pasal 170 KUHP mengenai pengrusakan dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan.

Hingga kini, sidang kelima terdakwa masih berlangsung di ruang Sidang I Utama PN Bandung.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4495 seconds (0.1#10.140)