Narapidana Lapas Dumai simpan 75 butir ekstasi
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dumai, Riau, berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di dalam lapas. Seorang narapidana berisnial A diamankan menyimpan 75 butir ekstasi di dalam selnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, selain menangkap A, polisi juga membekuk pengedar "pil setan" yang berinisial R. Wanita berusia 35 tahun itu, dirangkap di salah satu tempat hiburan, di Kota Dumai.
"Berdasarkan hasil penyelidikikan, 75 butir ekstasi dari tangan napi tersebut, merupakan kiriman dari R. Tersangka R mengirimkan barang tersebut melalui makanan ke dalam rutan," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Dumai AKP Tumpak Ferison, kepada wartawan, Rabu (15/1/2013).
Ditambahkan dia, dari pengiriman paket makanan tersebutlah A berhasil diamankan. Petugas yang curiga dengan paket tersebut, lalu melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 75 butir ekstasi.
Dari hasil penyelidikan terungkap, barang haram tersebut awalnya berjumlah 100 butir. Sang napi diduga memilik HP saat di lapas untuk berhubungan dengan R agar mengambil 100 paket ekstasi itu.
Namun belakangan R mengembalikan 75 butir ekstasi itu, karena tidak laku. R sang kurir wanita itu mengaku, 75 butir ekstasi yang tidak laku kualitasnya tidak bagus. Kemudian, R mengembalikannya ke A melalui paket ke dalam Lapas. "Kasusnya saat ini masih dikembangkan," ungkap Kasat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, selain menangkap A, polisi juga membekuk pengedar "pil setan" yang berinisial R. Wanita berusia 35 tahun itu, dirangkap di salah satu tempat hiburan, di Kota Dumai.
"Berdasarkan hasil penyelidikikan, 75 butir ekstasi dari tangan napi tersebut, merupakan kiriman dari R. Tersangka R mengirimkan barang tersebut melalui makanan ke dalam rutan," ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Dumai AKP Tumpak Ferison, kepada wartawan, Rabu (15/1/2013).
Ditambahkan dia, dari pengiriman paket makanan tersebutlah A berhasil diamankan. Petugas yang curiga dengan paket tersebut, lalu melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan 75 butir ekstasi.
Dari hasil penyelidikan terungkap, barang haram tersebut awalnya berjumlah 100 butir. Sang napi diduga memilik HP saat di lapas untuk berhubungan dengan R agar mengambil 100 paket ekstasi itu.
Namun belakangan R mengembalikan 75 butir ekstasi itu, karena tidak laku. R sang kurir wanita itu mengaku, 75 butir ekstasi yang tidak laku kualitasnya tidak bagus. Kemudian, R mengembalikannya ke A melalui paket ke dalam Lapas. "Kasusnya saat ini masih dikembangkan," ungkap Kasat.
(san)