Bupati Rembang harus dijerat pasal TPPU

Senin, 13 Januari 2014 - 18:45 WIB
Bupati Rembang harus...
Bupati Rembang harus dijerat pasal TPPU
A A A
Sindonews.com – Penyidik diimbau menjerat Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal sebesar Rp4,12 miliar, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

TPPU dinilai efektif dalam rangka pemulihan uang negara yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Nyoman Serikat Putrajaya mengatakan, dalam kasus itu penyidik bisa menerapkan sangkaan TPPU pada tersangka M Salim.

“Enggak apa-apa, meskipun pada Tipikornya, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Nantinya jaksa atau penuntut umum dalam pengadilan bisa mendakwa secara kumulatif. Artinya dianggap melakukan dua tindak pidana, dalam hal ini korupsi dan TPPU,” jelas Nyoman, Senin (13/1/2014).

Untuk memberikan efek jera, penuntut diharapkan menjerat terdakwa dengan pasal-pasal yang mempunyai tuntutan tinggi. Misalnya, pasal 2, 3, 12 atau 12 B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Itu tuntutan maksimalnya sampai seumur hidup. Kalau misalnya yang diterapkan pasal 5, pasal 11 atau pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor itu ringan, tuntutannya maksimal hanya lima tahun. Dan kembali ke tadi, memang seharusnya juga diterapkan TPPU. Karena dalam Tipikor, selain hukuman badan, yang tak kalah penting adalah bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.

Nyoman melihat ada kecenderugan putusan-putusan di Pengadilan Tipikor tingkat pertama masih rendah.

“Di sini kita tidak tahu persis berapa kerugian negaranya. Namun, saya melihat ada kecenderungan nanti putusan di tingkat Mahkamah Agung vonisnya lebih berat. Karena, memang tinggi atau rendahnya putusan sangat tergantung dari pasal-pasal yang dijadikan dasar dakwaan atas tindak pidananya,” bebernya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo mengatakan, untuk TPPU pihaknya masih berupaya menelusuri aset-aset atau kekayaan lain dari Tipikor yang diduga dilakukan M Salim.

“TPPU memang bisa diterapkan, sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya dikonfirmasi terpisah.

M salim ditahan penyidik Dit Reskrimsus Polda Jawa Tengah setelah menjalani pemeriksaan enam jam. Kini Salim mendekam di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.

Saat ini, berkas Tipikor atas tersangka Salim memang sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penyidik, dalam hal ini aparat Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah, berkewajiban melimpahkan tersangka dan barang buktinya alias pelimpahan tahap dua. Salim juga statusya masih dicekal ke luar negeri.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6433 seconds (0.1#10.140)