Bupati Rembang ditahan, warga tepuk tangan
A
A
A
Sindonews.com - Penahanan terhadap Bupati Rembang M Salim oleh Polda Jawa Tengah disambut gembira oleh sejumlah elemen masyarakat tergabung dalam Lembaga Pemebrdayaan Masyarakat (Lespem).
Koordinator Lespem Bambang Wahyu Widodo mengatakan, masyarakat Rembang bersyukur sang bupati yang korup itu telah ditahan. Dia juga menyatakan terima kasihnya kepada Kapolda Jateng yang telah menepati janji untuk menahan M Salim.
"Syukurlah akhirnya M Salim bisa ditahan," ujar Bambang Wahyu Widodo, Senin (13/1/2014).
Menurut Bambang, penahanan M Salim yang menyandang status tersangka sejak 2010 itu sudah lama ditunggu masyarakat. Selama ini masyarakat di Rembang ingin mengetahui kelanjutan kasus tersebut.
Bahkan, masyarakat memberikan deadline atau batas waktu hingga Senin 13 Januari 2014 agar M Salim segera ditahan. Jika lewat dari batas waktu tersebut dan belum ditahan, maka warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa.
Terpisah Sekretaris Komite Penyidikan Pemberantasa Korupsi Kolusi dan Nepotisme Eko Haryanto menyatakan penahanan itu sebagai bukti komitmen Kapolda Jateng.
"Kapolda pernah berjanji untuk tahan M Salim. Janji itu utang kepada masyarakat Rembang, kepada masyarakat Jateng, yang telah dibayar Kapolda Jateng," ujar Eko.
Seperti diketahui, M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) pada 2006-2007.
Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8 miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi. Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian setempat, Waluyo sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Jateng tahan Bupati Rembang
Koordinator Lespem Bambang Wahyu Widodo mengatakan, masyarakat Rembang bersyukur sang bupati yang korup itu telah ditahan. Dia juga menyatakan terima kasihnya kepada Kapolda Jateng yang telah menepati janji untuk menahan M Salim.
"Syukurlah akhirnya M Salim bisa ditahan," ujar Bambang Wahyu Widodo, Senin (13/1/2014).
Menurut Bambang, penahanan M Salim yang menyandang status tersangka sejak 2010 itu sudah lama ditunggu masyarakat. Selama ini masyarakat di Rembang ingin mengetahui kelanjutan kasus tersebut.
Bahkan, masyarakat memberikan deadline atau batas waktu hingga Senin 13 Januari 2014 agar M Salim segera ditahan. Jika lewat dari batas waktu tersebut dan belum ditahan, maka warga mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa.
Terpisah Sekretaris Komite Penyidikan Pemberantasa Korupsi Kolusi dan Nepotisme Eko Haryanto menyatakan penahanan itu sebagai bukti komitmen Kapolda Jateng.
"Kapolda pernah berjanji untuk tahan M Salim. Janji itu utang kepada masyarakat Rembang, kepada masyarakat Jateng, yang telah dibayar Kapolda Jateng," ujar Eko.
Seperti diketahui, M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) pada 2006-2007.
Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8 miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi. Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian setempat, Waluyo sebagai tersangka.
Baca juga: Polda Jateng tahan Bupati Rembang
(lns)