Bupati Rembang bakal ditahan

Senin, 13 Januari 2014 - 14:38 WIB
Bupati Rembang bakal ditahan
Bupati Rembang bakal ditahan
A A A
Sindonews.com - Bupati Rembang M Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp4,12 miliar, diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah hari ini.

Informasi yang berkembang, orang nomor satu di Rembang itu bakal ditahan. Meski belum ada surat izin dari presiden namun penahanan sang kepala daerah itu sudah bisa dilakukan.

Sebab, sesuai regulasi apabila surat izin yang diajukan kepada presiden belum mendapat balasan hingga 30 hari, maka setelahnya penahanan tetap bisa dilakukan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Poerbo Hadijojo, mengatakan saat ini M Salim masih diperiksa. "Masih diperiksa, ini masih berlangsung," katanya saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2014).

Disinggung apakah akan langsung ditahan, Djoko tidak membantahnya.
"Nanti lihat saja ya, selesai pemeriksaan," lanjutnya.

Sementara itu pantauan di Markas Dit Reskrimsus Polda Jateng, sudah ada mobil dari Bidang Kedokteran Kesehatan (Dokkes) berikut personelnya.
Biasanya seorang tersangka akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu sebelum ditahan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto juga tak membantah saat ditanyakan apakah M Salim akan ditahan.

Seperti diketahui, M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya(RBSJ) pada 2006 - 2007.
Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.

Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi. Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Rembang, Waluyo, sebagai tersangka.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5742 seconds (0.1#10.140)