Razia, Dishub DKI berhasil jaring 22 angkutan umum
Minggu, 12 Januari 2014 - 14:54 WIB
Razia, Dishub DKI berhasil jaring 22 angkutan umum
A
A
A
Sindonews.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menindak 22 angkutan umum. Dua diantaranya dikandangkan karena sudah tidak layak jalan sedangkan sisanya ditilang.
“Meskipun sudah selalu ditertibkan, masih saja ada angkutan umum yang melakukan pelanggaran,” Kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Sudin Hub Jakarta Selatan AB Nahor kepada wartawan, Minggu (12/1/2014).
Dari hasil operasi yang dilakukan pihaknya berhasil menjaring 22 angkutan umum yang melanggar. Jenisnya pun dari angkutan umum kecil, hingga sedang seperti Metromini dan Kopaja. “Jadi ada 20 angkutan umum yang melanggar dan kita buatkan BAP. Ya dengan kata lain diberikan tilang,” tegasnya.
Bukan hanya 20 angkutan yang ditilang, lanjut Nahor, ada dua unit bus Metromini yang akhirnya dikandangkan. Dikandangkan kedua angkutan umum tersebut karena sopir tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya secara lengkap.
“Metromini 619 jurusan Blok M-Cinere kita cegat di Jalan Trunojoyo, dan yang satu itu Metromini 74 jurusan Blok M-Rempoa. Dikandangkan karena tidak membawa surat-surat lengkap,” tuturnya.
Selain melakukan penertiban terhadap angkutan umum, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang terparkir bukan pada tempatnya. Puluhan kendaraan roda empat dan dua dicabut pentilnya dari sekitar Jalan Trunojoyo dan sekitar Taman Puring.
“Untuk penertiban parkir liar, kita cabut pentil 20 unit mobil dan 15 unit motor. Beroperasi tadi di sekitar jalan Trunojoyo, dekat Masjid Al-Azhar, dan seputar Taman Puring,” jelasnya.
Menurut Nahor, pihaknya akan terus melakukan penertiban baik untuk angkutan umum dan parkir liar. Ini dilakukan untuk menciptakan pelayanan yang baik dari angkutan umum terhadap penumpang.
“Dan juga agar jalanan menjadi lancar karena tidak terhambat dengan parkir liar yang sering memakan badan jalan raya,” tukasnya.
“Meskipun sudah selalu ditertibkan, masih saja ada angkutan umum yang melakukan pelanggaran,” Kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Sudin Hub Jakarta Selatan AB Nahor kepada wartawan, Minggu (12/1/2014).
Dari hasil operasi yang dilakukan pihaknya berhasil menjaring 22 angkutan umum yang melanggar. Jenisnya pun dari angkutan umum kecil, hingga sedang seperti Metromini dan Kopaja. “Jadi ada 20 angkutan umum yang melanggar dan kita buatkan BAP. Ya dengan kata lain diberikan tilang,” tegasnya.
Bukan hanya 20 angkutan yang ditilang, lanjut Nahor, ada dua unit bus Metromini yang akhirnya dikandangkan. Dikandangkan kedua angkutan umum tersebut karena sopir tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraannya secara lengkap.
“Metromini 619 jurusan Blok M-Cinere kita cegat di Jalan Trunojoyo, dan yang satu itu Metromini 74 jurusan Blok M-Rempoa. Dikandangkan karena tidak membawa surat-surat lengkap,” tuturnya.
Selain melakukan penertiban terhadap angkutan umum, Sudin Perhubungan Jakarta Selatan juga melakukan penertiban terhadap kendaraan yang terparkir bukan pada tempatnya. Puluhan kendaraan roda empat dan dua dicabut pentilnya dari sekitar Jalan Trunojoyo dan sekitar Taman Puring.
“Untuk penertiban parkir liar, kita cabut pentil 20 unit mobil dan 15 unit motor. Beroperasi tadi di sekitar jalan Trunojoyo, dekat Masjid Al-Azhar, dan seputar Taman Puring,” jelasnya.
Menurut Nahor, pihaknya akan terus melakukan penertiban baik untuk angkutan umum dan parkir liar. Ini dilakukan untuk menciptakan pelayanan yang baik dari angkutan umum terhadap penumpang.
“Dan juga agar jalanan menjadi lancar karena tidak terhambat dengan parkir liar yang sering memakan badan jalan raya,” tukasnya.
(kri)