Fraksi Golkar wacanakan Raperda tata ruang pantai

Sabtu, 11 Januari 2014 - 19:10 WIB
Fraksi Golkar wacanakan...
Fraksi Golkar wacanakan Raperda tata ruang pantai
A A A
Sindonews.com - Fraksi Golkar di DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluarkan wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ruang tepi pantai.

Menurut anggota Komisi B DPRD dari Fraksi Golkar Wahab Tahir, hal tersebut dilakukan lantaran berlarutnya pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terganjal dengan pasal reklamasi.

"Hitungan kami, jika Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar bersedia mengeluarkan pasal reklamasi ini, maka kami akan langsung menyetujui Raperda RTRW ini. Dengan catatan, persoalan reklamasi diatur lagi dalam Ranperda ruang tepi pantai," ucap Wahab kepada wartawan, Sabtu (11/1/2014).

Raperda ruang tepi pantai tersebut, untuk menegaskan kawasan ruang publik, sebab saat ini ada ruang publik yang kemudian menjadi ruang privat. Apalagi, warga Makassar memang di Makassar masih sangat membutuhkan ruang publik.

Dia menyebutkan, reklamasi sah-sah saja dilakukan, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan. "Yang terjadi sekarang lucu, ada izin aktivitas reklamasi, kemudian Pemkot membantahnya bahwa tidak ada izin. Kondisi inilah yang ditampung oleh fraksi kami," ujar dia.

Beberapa pertimbangan dalam pembahasan pasal reklamasi tersebut di antaranya adalah, ekosistem yang rusak, di mana laut juga merupakan sumber kehidupan perubahan garis pantai yang mengakibatkan nafigasi laut berubah.

Sehingga, jika Pemkot tetap ngotot memasukkan pasal reklamasi tersebut, maka harus melibatkan banyak dinas dan juga pakar, termasuk departemen lain. RTRW merupakan masterplan 20 tahun ke depan, sehingga menurut Wahab, kalau salah menetapkan maka akan dicaci generasi selanjutnya.

"Reklamasi bisa dilakukan dengan syarat, jika tidak ada lagi daratan terbatas, sementara kondisi di Makassar, masih banyak daratan yang bisa digunakan, dan tidak menjadikan kawasan reklamasi sebagai kawasan privat," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Penindakan Mal yang...
Penindakan Mal yang Abai Protokol Kesehatan Harus Bersifat Kontinu
Dewan Desak Pemkot Makassar...
Dewan Desak Pemkot Makassar Kejar Aset PSU dari Pengembang Perumahan
Masyarakat Kurang Mampu...
Masyarakat Kurang Mampu di Makassar Difasilitasi Bantuan Hukum
Dewan Bakal Kaji Kerugian...
Dewan Bakal Kaji Kerugian Penggunaan Fasum di Pasar Segar
PAD Minim, TPP ASN Pemkot...
PAD Minim, TPP ASN Pemkot Makassar Terancam Dipangkas
Pemkot Kehilangan Aset,...
Pemkot Kehilangan Aset, Kantor BPR Diambil Alih Pihak Ketiga
Berita Terkini
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
11 menit yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
1 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
11 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
13 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
13 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
14 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta Gunung Ruang...
5 Fakta Gunung Ruang Sulawesi Utara yang Mengalami Erupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved