Fraksi Golkar wacanakan Raperda tata ruang pantai
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Golkar di DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengeluarkan wacana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ruang tepi pantai.
Menurut anggota Komisi B DPRD dari Fraksi Golkar Wahab Tahir, hal tersebut dilakukan lantaran berlarutnya pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terganjal dengan pasal reklamasi.
"Hitungan kami, jika Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar bersedia mengeluarkan pasal reklamasi ini, maka kami akan langsung menyetujui Raperda RTRW ini. Dengan catatan, persoalan reklamasi diatur lagi dalam Ranperda ruang tepi pantai," ucap Wahab kepada wartawan, Sabtu (11/1/2014).
Raperda ruang tepi pantai tersebut, untuk menegaskan kawasan ruang publik, sebab saat ini ada ruang publik yang kemudian menjadi ruang privat. Apalagi, warga Makassar memang di Makassar masih sangat membutuhkan ruang publik.
Dia menyebutkan, reklamasi sah-sah saja dilakukan, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan. "Yang terjadi sekarang lucu, ada izin aktivitas reklamasi, kemudian Pemkot membantahnya bahwa tidak ada izin. Kondisi inilah yang ditampung oleh fraksi kami," ujar dia.
Beberapa pertimbangan dalam pembahasan pasal reklamasi tersebut di antaranya adalah, ekosistem yang rusak, di mana laut juga merupakan sumber kehidupan perubahan garis pantai yang mengakibatkan nafigasi laut berubah.
Sehingga, jika Pemkot tetap ngotot memasukkan pasal reklamasi tersebut, maka harus melibatkan banyak dinas dan juga pakar, termasuk departemen lain. RTRW merupakan masterplan 20 tahun ke depan, sehingga menurut Wahab, kalau salah menetapkan maka akan dicaci generasi selanjutnya.
"Reklamasi bisa dilakukan dengan syarat, jika tidak ada lagi daratan terbatas, sementara kondisi di Makassar, masih banyak daratan yang bisa digunakan, dan tidak menjadikan kawasan reklamasi sebagai kawasan privat," pungkasnya.
Menurut anggota Komisi B DPRD dari Fraksi Golkar Wahab Tahir, hal tersebut dilakukan lantaran berlarutnya pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terganjal dengan pasal reklamasi.
"Hitungan kami, jika Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar bersedia mengeluarkan pasal reklamasi ini, maka kami akan langsung menyetujui Raperda RTRW ini. Dengan catatan, persoalan reklamasi diatur lagi dalam Ranperda ruang tepi pantai," ucap Wahab kepada wartawan, Sabtu (11/1/2014).
Raperda ruang tepi pantai tersebut, untuk menegaskan kawasan ruang publik, sebab saat ini ada ruang publik yang kemudian menjadi ruang privat. Apalagi, warga Makassar memang di Makassar masih sangat membutuhkan ruang publik.
Dia menyebutkan, reklamasi sah-sah saja dilakukan, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan. "Yang terjadi sekarang lucu, ada izin aktivitas reklamasi, kemudian Pemkot membantahnya bahwa tidak ada izin. Kondisi inilah yang ditampung oleh fraksi kami," ujar dia.
Beberapa pertimbangan dalam pembahasan pasal reklamasi tersebut di antaranya adalah, ekosistem yang rusak, di mana laut juga merupakan sumber kehidupan perubahan garis pantai yang mengakibatkan nafigasi laut berubah.
Sehingga, jika Pemkot tetap ngotot memasukkan pasal reklamasi tersebut, maka harus melibatkan banyak dinas dan juga pakar, termasuk departemen lain. RTRW merupakan masterplan 20 tahun ke depan, sehingga menurut Wahab, kalau salah menetapkan maka akan dicaci generasi selanjutnya.
"Reklamasi bisa dilakukan dengan syarat, jika tidak ada lagi daratan terbatas, sementara kondisi di Makassar, masih banyak daratan yang bisa digunakan, dan tidak menjadikan kawasan reklamasi sebagai kawasan privat," pungkasnya.
(maf)