HTI Jabar dukung pembatasan jam operasi tempat hiburan
A
A
A
Sindonews.com - Polemik terhadap rekomendasi Polda Jawa Barat (Jabar) untuk membatasi jam operasional tempat hiburan di Kota Bandung terus bergulir.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar menyatakan dukungan terhadap penetapan aturan tersebut. Humas HTI Jabar, Luthfi Afandi mengatakan tempat hiburan malam adalah tempat yang tidak hanya identik dengan kemaksiatan, tapi juga kriminalitas.
"Tempat yang menjadi ajang kemaksiatan dan kriminalitas bukan hanya harus dibatasi, seharusnya ditutup," kata Luthfi, di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 10 Januari 2014.
Maka itu, Pemkot Bandung diharapkan segera merespons rekomendasi yang dikeluarkan Polda Jabar. Bahkan, Pemkot juga diminta tegas dalam menyikapi persoalan tempat hiburan di Bandung.
"Pemkot Bandung bersama DPRD harus menyusun atau merevisi perda yang sebelumnya. yang intinya bukan hanya membatasi jam operasi, tapi menutup tempat hiburan malam," tegasnya.
Selama ini, pengaturan soal jam operasi tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Kepariwisataan. Dalam aturan itu, tempat hiburan boleh beroperasi hingga pukul 03.00 WIB. Sedangkan Polda Jabar mengeluarkan rekomendasi agar tempat hiburan jam operasinya hanya hingga pukul 00.00 WIB.
Berita 30 aksi kriminal bermula dari tempat hiburan malam.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jabar menyatakan dukungan terhadap penetapan aturan tersebut. Humas HTI Jabar, Luthfi Afandi mengatakan tempat hiburan malam adalah tempat yang tidak hanya identik dengan kemaksiatan, tapi juga kriminalitas.
"Tempat yang menjadi ajang kemaksiatan dan kriminalitas bukan hanya harus dibatasi, seharusnya ditutup," kata Luthfi, di Bandung, Jawa Barat, Jumat, 10 Januari 2014.
Maka itu, Pemkot Bandung diharapkan segera merespons rekomendasi yang dikeluarkan Polda Jabar. Bahkan, Pemkot juga diminta tegas dalam menyikapi persoalan tempat hiburan di Bandung.
"Pemkot Bandung bersama DPRD harus menyusun atau merevisi perda yang sebelumnya. yang intinya bukan hanya membatasi jam operasi, tapi menutup tempat hiburan malam," tegasnya.
Selama ini, pengaturan soal jam operasi tercantum dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Kepariwisataan. Dalam aturan itu, tempat hiburan boleh beroperasi hingga pukul 03.00 WIB. Sedangkan Polda Jabar mengeluarkan rekomendasi agar tempat hiburan jam operasinya hanya hingga pukul 00.00 WIB.
Berita 30 aksi kriminal bermula dari tempat hiburan malam.
(kur)