Harga elpiji melambung, pria ini nekat mengoplos
A
A
A
Sindonews.com - Harga elpiji 12 kilogram yang saat ini sedang melambung tinggi membuat seorang pria berinisial NL berpikir keras untuk mencari keuntungan.
Warga Badung, Bali inipun kemudian nekat untuk mengoplos elpiji di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Bongkasa, Kecamatan Abiansemal.
Resah dengan perilaku NL, warga sekitarpun kemudian memilih untuk melaporkan kegiatan NL ke aparat kepolisian Polres Badung. "Pelaku bersama anak buahnya sedang mengisi tabung 12 kg dari tabung subsidi 3 kilogram," beber Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Wisnu Wardana, Rabu 8 Januari 2014.
Dari hasil penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 50 tabung dan tabung 12 kilogram sebanyak 30 tabung. Polisi juga menyita mobil pikap milik NL sebagai barang bukti bersama dengan pipa, selang dan perangkat penyalur gas.
Sementara itu saat diwawancarai, NL mengaku belum sempat memasarkan tabung gas oplosan yang dilakukannya. Dia baru sebatas melakukan pengoplosan sebelum akhirnya diciduk aparat berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-undang Migas karena telah menyalahgunakan wewenang melakukan pengoplosan dan menimbun tabung tidak sesuai aturan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun.
Warga Badung, Bali inipun kemudian nekat untuk mengoplos elpiji di sebuah gudang penyimpanan di wilayah Bongkasa, Kecamatan Abiansemal.
Resah dengan perilaku NL, warga sekitarpun kemudian memilih untuk melaporkan kegiatan NL ke aparat kepolisian Polres Badung. "Pelaku bersama anak buahnya sedang mengisi tabung 12 kg dari tabung subsidi 3 kilogram," beber Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Wisnu Wardana, Rabu 8 Januari 2014.
Dari hasil penangkapan itu, petugas juga menyita barang bukti tabung elpiji 3 kilogram sebanyak 50 tabung dan tabung 12 kilogram sebanyak 30 tabung. Polisi juga menyita mobil pikap milik NL sebagai barang bukti bersama dengan pipa, selang dan perangkat penyalur gas.
Sementara itu saat diwawancarai, NL mengaku belum sempat memasarkan tabung gas oplosan yang dilakukannya. Dia baru sebatas melakukan pengoplosan sebelum akhirnya diciduk aparat berwajib.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Undang-undang Migas karena telah menyalahgunakan wewenang melakukan pengoplosan dan menimbun tabung tidak sesuai aturan dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun.
(rsa)