Polda kembali digugat praperadilan kasus Udin
A
A
A
Sindonews.com - Jogja Police Watch (JPW) menilai, kinerja Polda DIY dalam mengungkap kasus pembunuhan wartawan Koran Berita Nasional (Bernas) Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin, pada 16 Agustus 1996 lalu, sangat lamban. Hingga kini, kasus tersebut masih gelap dan belum menemui titik terang.
Atas lambannya penegakan kasus hukum tersebut, JPW berencana melakukan gugatan praperadilan kepada Polda DIY di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hari ini Rabu (8/1/2014). Permohonan gugatan itu sudah tercatat di PN Sleman dengan nomor registrasi 01/Akta.Pid.Pra/2014/PN.Slmn.
Pendaftaran itu langsung diterima Panitera Muda Pidana PN Sleman MY Siti Yuriah, di ruang kerjanya. Sedangkan perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diwakili oleh kuasa hukumnya, Ramdhon Naning, bersama lima pengacara lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Pencarian Keadilan Untuk Udin (Tapku).
Praperadilan tersebut berisi dua tuntutan, yakni termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atau menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada penyidik.
Ketua JPW Asrul Sutan Marajo mengatakan, meski secara umum materi gugatan hampir sama dengan yang diajukan PWI Yogyakarta, pada 11 November 2013 lalu. Termasuk tuntutannya juga sama, namun ada yang membedakan, gugatan juga ditujukan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja Polda DIY.
“Jadi ini juga merupakan kelanjutan episode dari gugatan PWI Yogyakarta itu,” papar Asril di sela-sela pengajuan gugatan di PN Sleman.
Dalam gugatan tersebut, JPW juga melengkapi dengan referensi putusan praperadilan di pengadilan lain. Sehingga hakim yang menanggani perkara ini diharapkan akan memiliki pandangan dan pemikiran luas terhadap kasus tersebut, terutama dalam penuntasan kasus Udin.
“Kami berharap hakim yang menanggani perkara ini, saat memutuskan lebih subtansif, tidak hanya sebatas legalistik formal atau corong undang-undang saja,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Yogyakarta Sihono menambahkan, untuk penanganan kasus Udin, polisi hanya mengumbar janji-janji kosong. Namun untuk tindakannya, tidak pernah ada alias nol besar. Terbukti, hampir 18 tahun kasus Udin, belum juga ada kepastian hukumnya.
Untuk itu, PWI Yogyakarta akan terus melakukan upaya hukum untuk penuntasan kasus tersebut. Termasuk akan mendorong semua elemen yang menginginkan hal yang sama.
“Secara faktual, Polda sudah menghentikan kasus ini. Untuk itu, kami (PWI) akan mendukung siapapun yang mencari keadilan dalam kasus ini. PWI juga tidak akan berhenti untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus Udin,” tambahnya.
Panitera Muda Pidana PN Sleman MY Siti Yuriah menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan praperadilan JPW. Yaitu dengan penunjukan hakim dan waktu sidang praperadilan, serta surat pemberitahuan pemanggilan kepada pemohon dan termohon, untuk hari persidangannya.
“Kami segera akan memprosesnya,” ungkap Siti, usai menerima pendaftaran gugatan praperadilan kasus itu.
Atas lambannya penegakan kasus hukum tersebut, JPW berencana melakukan gugatan praperadilan kepada Polda DIY di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, hari ini Rabu (8/1/2014). Permohonan gugatan itu sudah tercatat di PN Sleman dengan nomor registrasi 01/Akta.Pid.Pra/2014/PN.Slmn.
Pendaftaran itu langsung diterima Panitera Muda Pidana PN Sleman MY Siti Yuriah, di ruang kerjanya. Sedangkan perwakilan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) diwakili oleh kuasa hukumnya, Ramdhon Naning, bersama lima pengacara lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Pencarian Keadilan Untuk Udin (Tapku).
Praperadilan tersebut berisi dua tuntutan, yakni termohon untuk melanjutkan proses penyidikan atau menghentikan kasus tersebut dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada penyidik.
Ketua JPW Asrul Sutan Marajo mengatakan, meski secara umum materi gugatan hampir sama dengan yang diajukan PWI Yogyakarta, pada 11 November 2013 lalu. Termasuk tuntutannya juga sama, namun ada yang membedakan, gugatan juga ditujukan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja Polda DIY.
“Jadi ini juga merupakan kelanjutan episode dari gugatan PWI Yogyakarta itu,” papar Asril di sela-sela pengajuan gugatan di PN Sleman.
Dalam gugatan tersebut, JPW juga melengkapi dengan referensi putusan praperadilan di pengadilan lain. Sehingga hakim yang menanggani perkara ini diharapkan akan memiliki pandangan dan pemikiran luas terhadap kasus tersebut, terutama dalam penuntasan kasus Udin.
“Kami berharap hakim yang menanggani perkara ini, saat memutuskan lebih subtansif, tidak hanya sebatas legalistik formal atau corong undang-undang saja,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Yogyakarta Sihono menambahkan, untuk penanganan kasus Udin, polisi hanya mengumbar janji-janji kosong. Namun untuk tindakannya, tidak pernah ada alias nol besar. Terbukti, hampir 18 tahun kasus Udin, belum juga ada kepastian hukumnya.
Untuk itu, PWI Yogyakarta akan terus melakukan upaya hukum untuk penuntasan kasus tersebut. Termasuk akan mendorong semua elemen yang menginginkan hal yang sama.
“Secara faktual, Polda sudah menghentikan kasus ini. Untuk itu, kami (PWI) akan mendukung siapapun yang mencari keadilan dalam kasus ini. PWI juga tidak akan berhenti untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap kasus Udin,” tambahnya.
Panitera Muda Pidana PN Sleman MY Siti Yuriah menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permohonan praperadilan JPW. Yaitu dengan penunjukan hakim dan waktu sidang praperadilan, serta surat pemberitahuan pemanggilan kepada pemohon dan termohon, untuk hari persidangannya.
“Kami segera akan memprosesnya,” ungkap Siti, usai menerima pendaftaran gugatan praperadilan kasus itu.
(san)