Bukan gertak sambal, pasangan Hebat ke MK
A
A
A
Sindonews.com - Rencana gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh tim pemenangan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Raden Sri Heviyana-Rakhmat (Hebat) terkait hasil Pilkada Kabupaten Cirebon putaran kedua bukan sekedar gertak sambal.
Cawabup yang gagal terpilih dalam pemilihan tersebut, Rakhmat, mengklaim gugatan Hebat telah dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, dia mengaku gugatannya belum dapat dilihat pada website MK karena baru didaftarkan sehingga belum mendapat nomor registrasi.
“Jadi kok, Selasa kemarin sudah dimasukkan ke MK,” ungkap Rakhmat saat dihubungi SINDO mengenai kepastian rencana gugatan tersebut, Rabu (8/1/2014).
Ditanya materi gugatan yang diajukan, Rakhmat menolak membeberkannya. Dia berkilah tengah berada di luar kota sehingga tak bisa berkomentar. Menurut dia, mengenai materi sebaiknya masyarakat mengetahuinya langsung melalui website MK setelah lembaga tinggi negara itu melansirnya ke publik.
Untuk gugatan ini sendiri, tim Hebat dikatakannya telah menunjuk beberapa orang untuk menjadi kuasa hukum. “Tapi saya lupa nama-namanya,” cetus dia.
Diketahui, pasangan Hebat gagal meraih kemenangan dalam Pilkada Cirebon setelah dalam rapat pleno perhitungan suara Pilkada Kabupaten Cirebon putaran kedua kalah dari lawan politiknya, Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Jago-Jadi).
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Asrama Haji Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu 3 Januari 2014 lalu, Hebat mengantongi 352.056 atau 46,57 persen suara, lebih sedikit dibanding Jago Jadi dengan 403.933 atau 53,43 persen suara.
Dari 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon, Jago-Jadi unggul di 25 kecamatan, sementara Hebat di 15 sisa kecamatan.
Cawabup yang gagal terpilih dalam pemilihan tersebut, Rakhmat, mengklaim gugatan Hebat telah dimasukkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, dia mengaku gugatannya belum dapat dilihat pada website MK karena baru didaftarkan sehingga belum mendapat nomor registrasi.
“Jadi kok, Selasa kemarin sudah dimasukkan ke MK,” ungkap Rakhmat saat dihubungi SINDO mengenai kepastian rencana gugatan tersebut, Rabu (8/1/2014).
Ditanya materi gugatan yang diajukan, Rakhmat menolak membeberkannya. Dia berkilah tengah berada di luar kota sehingga tak bisa berkomentar. Menurut dia, mengenai materi sebaiknya masyarakat mengetahuinya langsung melalui website MK setelah lembaga tinggi negara itu melansirnya ke publik.
Untuk gugatan ini sendiri, tim Hebat dikatakannya telah menunjuk beberapa orang untuk menjadi kuasa hukum. “Tapi saya lupa nama-namanya,” cetus dia.
Diketahui, pasangan Hebat gagal meraih kemenangan dalam Pilkada Cirebon setelah dalam rapat pleno perhitungan suara Pilkada Kabupaten Cirebon putaran kedua kalah dari lawan politiknya, Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Jago-Jadi).
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Asrama Haji Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Sabtu 3 Januari 2014 lalu, Hebat mengantongi 352.056 atau 46,57 persen suara, lebih sedikit dibanding Jago Jadi dengan 403.933 atau 53,43 persen suara.
Dari 40 kecamatan se-Kabupaten Cirebon, Jago-Jadi unggul di 25 kecamatan, sementara Hebat di 15 sisa kecamatan.
(rsa)