Polisi dilarang masuk tempat hiburan & prostitusi

Rabu, 08 Januari 2014 - 16:09 WIB
Polisi dilarang masuk...
Polisi dilarang masuk tempat hiburan & prostitusi
A A A
Sindonews.com - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengeluarkan instruksi kepada segenap personelnya agar jangan sekali-kali masuk ke dalam tempat hiburan malam dan prostitusi. Hal itu menyusul penataan operasional hiburan malam.

“Anggota polisi dilarang keras masuk tempat hiburan malam dan tempat prostitusi," tegasnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/1/2013).

Pihaknya memastikan, instruksi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh jajarannya. Jika kedepan ada anggotanya yang mencuri-curi kesempatan pergi ke tempat hiburan, maka pihaknya akan menindak dengan sangat tegas.

"Yang (boleh) masuk harus ‎​ada surat perintah. Tanpa itu, tidak boleh. Ini berlaku untuk semua jenis tempat hiburan seperti diskotik dan karaoke," jelasnya.

Dengan kebijakan ini, pihaknya berharap masyarakat bisa ikut membantu dengan proaktif melaporkan jika melihat atau mengetahui ada anggota polisi yang bersenang-senang di tempat hiburan.

Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan hal tersebut langsung kepada dirinya atau pun kepada anggota provost yang memiliki tugas dalam hal pengawasan dan penindakan internal.

Pihaknya berharap, dengan penegasan itu para anggotanya bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, dan juga agar para anggota jajarannya bisa terus menjaga citra kepolisian di mata masyarakat.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0931 seconds (0.1#10.140)