Heviyana dilarang suami hadiri rapat pleno KPU

Sabtu, 04 Januari 2014 - 17:48 WIB
Heviyana dilarang suami...
Heviyana dilarang suami hadiri rapat pleno KPU
A A A
Sindonews.com - Sehebat-hebatnya seorang istri dalam politik, tetap tunduk dengan kemauan suami. Seperti yang dialami oleh Istri mantan Bupati Cirebon Dedi Supardi, Raden Sri Heviyana yang gagal meneruskan tampuk pemerintahan suaminya.

Dia dilarang oleh Dedi menghadiri rapat pleno perhitungan suara Pilkada Kabupaten Cirebon putaran kedua, karena diduga sudah mengathui kekalahannya dalam penghitungan suara melawan Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Jago-Jadi).

"Heviyana maupun Rakhmat tidak hadir dalam pleno, karena diminta Dedi," ujar anggota tim pemenangan Hebat, Rifky Rizania Permana, kepada wartawan, Sabtu (4/1/2014).

Ditambahkan dia, Dedi menginginkan perhitungan suara tanpa gejolak apapun agar tak mengotori sepuluh tahun masa kepemimpinannya sebagai Bupati Cirebon. Bukan hanya pasangan calon, pasangan Hebat juga tak mengerahkan massa pada hari itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam hajat politik Kabupaten Cirebon yang digelar Minggu 29 Desember 2013 lalu, Heviyana maju bersama calon wakil bupati Rakhmat (Hebat).

Pada pleno rekapitulasi suara di Asrama Haji Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu 3 Januari 2014, pasangan Hebat mengantongi 352.056 atau 46,57 persen suara, lebih sedikit dibanding Jago-Jadi dengan 403.933 atau 53,43 persen suara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0757 seconds (0.1#10.140)