Panwas sulit awasi kantong TKI di Kendal
A
A
A
Sindonews.com – Tempat penampungan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kabupaten Kendal menjadi kendala tersendiri bagi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kendal untuk melakukan pengawasan.
Kendala tersebut karena tempat penampungan selama ini dinilai sangat tertutup.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Kendal, Ali Rozikin mengatakan, tempat penampungan calon TKI memang menjadi catatan dan harus diawasi terkait proses Pemilu 2014.
Namun, pihaknya masih terkendala dengan sistem yang diterapkan oleh pengelola Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) maupun Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
“Kantong-kantong TKI memang harus mendapat pengawasan seperti yang lain. Tapi, kami juga kesulitan karena memang sistem di sana seperti itu,” ujarnya, Jumat (3/1/2014).
Meski ada kendala tempat itu tetap harus dipantau. Karena pengawasan dilakukan kepada seluruh lokasi,lapisan masyarakat, lembaga-lembaga, dan panitia penyelenggara Pemilu sekalipun.
“Semua pasti akan kami awasi. Bahkan KPU sekalipun terkait tahapan Pemilu,” lanjutnya.
Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Kendal, Ubaidillah menambahkan, selama Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2013 lalu tidak ditemukan pelanggaran yang terjadi di tempat penampungan calon TKI.
Namun, pihaknya mengaku, lokasi tersebut rentan terjadi pelanggaran terkait penyalahgunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, juga berpotensi terjadi kecurangan dalam bentuk money politic.
“Potensi pelanggaran ada. Tapi selama ini belum pernah kami temukan,” paparnya.
Panwaslu, tambah Ubaidillah, menggunakan dua sistem pengawasan. Yakni pengawasan yang bersifat preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).
“Kami terus berkoordinasi dengan elemen paswas yang lain, dari PPL (tingkat desa) serta Panwascam (kecamatan) untuk kesuksesan Pemilu yang bersih,” ucap dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Wahidin Said menuturkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kendal terkait jumlah TKI maupun calon TKI.
“Kita akan berkoordinasi dengan Disnakertrans terkait jumlah TKI, baik calon maupun yang sudah ada di luar negeri. Hal ini kami lakukan sampai tanggal sembilan April 2014. Sebab, kami juga harus punya data TKI yang berangkat atau sebaliknya datang kembali,” kata Said.
TKI yang sudah pulang ke Indonesia pada 9 April 2014, imbuh Said, supaya segera meminta surat pindah tempat pemilihan. Sebab, mereka yang mulanya berada di luar negeri masuk daftar di catatan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sedangkan TKI yang baru berangkat ke luar negeri, juga diminta untuk mengurus surat pemilihan kepada PPLN supaya dapat menyalurkan hak suaranya di luar negeri.
“Jangan sampai tidak tahu bagaimana caranya mereka menyalurkan hak suaranya, baik yang baru kembali di Indonesia atau mereka yang berangkat ke luar negeri,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan sosialisasi bagi calon TKI, Said mengatakan masih berkoordinasi dengan Disnakertrans. Sejauh ini, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Disnakertrans.
“Sistem sosialisasi masih kami bicarakan dengan Disnakertrans,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi, Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Kendal, Supardi menyampaikan, ada sekitar 52 PJTKI dan PPTKIS yang ada di Kabupaten Kendal.
“Terkait Pemilu masih akan kami bicarakan dengan KPU maupun pihak perusahaan TKI,” tandasnya.
Kendala tersebut karena tempat penampungan selama ini dinilai sangat tertutup.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Kendal, Ali Rozikin mengatakan, tempat penampungan calon TKI memang menjadi catatan dan harus diawasi terkait proses Pemilu 2014.
Namun, pihaknya masih terkendala dengan sistem yang diterapkan oleh pengelola Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) maupun Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS).
“Kantong-kantong TKI memang harus mendapat pengawasan seperti yang lain. Tapi, kami juga kesulitan karena memang sistem di sana seperti itu,” ujarnya, Jumat (3/1/2014).
Meski ada kendala tempat itu tetap harus dipantau. Karena pengawasan dilakukan kepada seluruh lokasi,lapisan masyarakat, lembaga-lembaga, dan panitia penyelenggara Pemilu sekalipun.
“Semua pasti akan kami awasi. Bahkan KPU sekalipun terkait tahapan Pemilu,” lanjutnya.
Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Kendal, Ubaidillah menambahkan, selama Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2013 lalu tidak ditemukan pelanggaran yang terjadi di tempat penampungan calon TKI.
Namun, pihaknya mengaku, lokasi tersebut rentan terjadi pelanggaran terkait penyalahgunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, juga berpotensi terjadi kecurangan dalam bentuk money politic.
“Potensi pelanggaran ada. Tapi selama ini belum pernah kami temukan,” paparnya.
Panwaslu, tambah Ubaidillah, menggunakan dua sistem pengawasan. Yakni pengawasan yang bersifat preventif (pencegahan) dan represif (penindakan).
“Kami terus berkoordinasi dengan elemen paswas yang lain, dari PPL (tingkat desa) serta Panwascam (kecamatan) untuk kesuksesan Pemilu yang bersih,” ucap dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Wahidin Said menuturkan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kendal terkait jumlah TKI maupun calon TKI.
“Kita akan berkoordinasi dengan Disnakertrans terkait jumlah TKI, baik calon maupun yang sudah ada di luar negeri. Hal ini kami lakukan sampai tanggal sembilan April 2014. Sebab, kami juga harus punya data TKI yang berangkat atau sebaliknya datang kembali,” kata Said.
TKI yang sudah pulang ke Indonesia pada 9 April 2014, imbuh Said, supaya segera meminta surat pindah tempat pemilihan. Sebab, mereka yang mulanya berada di luar negeri masuk daftar di catatan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Sedangkan TKI yang baru berangkat ke luar negeri, juga diminta untuk mengurus surat pemilihan kepada PPLN supaya dapat menyalurkan hak suaranya di luar negeri.
“Jangan sampai tidak tahu bagaimana caranya mereka menyalurkan hak suaranya, baik yang baru kembali di Indonesia atau mereka yang berangkat ke luar negeri,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan sosialisasi bagi calon TKI, Said mengatakan masih berkoordinasi dengan Disnakertrans. Sejauh ini, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Disnakertrans.
“Sistem sosialisasi masih kami bicarakan dengan Disnakertrans,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Transmigrasi, Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Kendal, Supardi menyampaikan, ada sekitar 52 PJTKI dan PPTKIS yang ada di Kabupaten Kendal.
“Terkait Pemilu masih akan kami bicarakan dengan KPU maupun pihak perusahaan TKI,” tandasnya.
(lns)