Laka Mamuju, sopir mobil boks resmi tersangka
Rabu, 01 Januari 2014 - 15:31 WIB
Laka Mamuju, sopir mobil boks resmi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Siprianus (33) sopir mobil boks maut, warga Makassar asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut yang menewaskan lima korban dan empat luka di Jalur Trans Sulawesi, di Tapalang, Mamuju, Sulawesi Barat, tadi malam.
Di hadapan penyidik, Siprianus mengakui jika peristiwa mengenaskan itu terjadi akibat kelalaiannya sendiri yang mengemudi dalam kondisi tidak stabil karena mengantuk.
"Saya ngantuk saat mengemudi, jadi mobil yang saya kemudikan oleng dan zig-zag. Saat itu ternyata ada mobil minibus melaju cepat dari arah berlawanan hingga akhirnya kami bertabrakan," ungkap tersangka Siprianus, di Mapolres Mamuju, Rabu (1/1/2014).
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Mamuju Iptu I Made Sentana mengatakan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penuturan beberapa saksi mata, terungkap jika mobil yang dikendarai tersangka juga melaju dalam kecepatan sangat tinggi.
"Hal itu terbukti saat tersangka tidak dapat menghentikan kendaraannya saat petugas LLAJR memintanya berhenti sesaat sebelum kejadian," ungkapnya.
I Made mengakui setelah pemeriksaan dilakukan, pihaknya akhirnya resmi menetapkan Siprianus sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam berkendara.
Siprianus dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Baca:
Ini nama korban tewas & luka laka maut Mamuju
Rayakan Tahun Baru, 4 warga Polman tewas kecelakaan
Korban tewas kecelakaan Mamuju menjadi 5
Di hadapan penyidik, Siprianus mengakui jika peristiwa mengenaskan itu terjadi akibat kelalaiannya sendiri yang mengemudi dalam kondisi tidak stabil karena mengantuk.
"Saya ngantuk saat mengemudi, jadi mobil yang saya kemudikan oleng dan zig-zag. Saat itu ternyata ada mobil minibus melaju cepat dari arah berlawanan hingga akhirnya kami bertabrakan," ungkap tersangka Siprianus, di Mapolres Mamuju, Rabu (1/1/2014).
Sementara itu, Kanit Lakalantas Polres Mamuju Iptu I Made Sentana mengatakan, dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penuturan beberapa saksi mata, terungkap jika mobil yang dikendarai tersangka juga melaju dalam kecepatan sangat tinggi.
"Hal itu terbukti saat tersangka tidak dapat menghentikan kendaraannya saat petugas LLAJR memintanya berhenti sesaat sebelum kejadian," ungkapnya.
I Made mengakui setelah pemeriksaan dilakukan, pihaknya akhirnya resmi menetapkan Siprianus sebagai tersangka akibat kelalaiannya dalam berkendara.
Siprianus dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
Baca:
Ini nama korban tewas & luka laka maut Mamuju
Rayakan Tahun Baru, 4 warga Polman tewas kecelakaan
Korban tewas kecelakaan Mamuju menjadi 5
(rsa)