Kantongi lintingan ganja, pengamen dibekuk polisi
Rabu, 01 Januari 2014 - 03:08 WIB
Kantongi lintingan ganja, pengamen dibekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang preman jalanan Yohanes Mangaraja Hutapea (17), warga Tegalsari, Mangunsari, Sidomukti, dan Slamet Widodo (21), warga Desa Godean, RT04/5, Jatinom, Klaten, dibekuk Polsek Sidomukti.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket ganja kecil yang dibungkus koran dan empat kertas rokok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka bermula ketika petugas dari Polsek Sidomukti mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah kosong di daerah Ngawen, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, sering dipakai untuk transaksi ganja.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, terdapat aktivitas anak-anak muda yang mencurigakan. Petugas mencurigai, ada transaksi narkoba di rumah kosong itu.
Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka tersebut. Dari tangan keduanya, ditemukan satu linting ganja dan empat lembar kertas rokok.
Kedua pemuda itu pun langsung digelandang ke Mapolsek Sidomukti bersama barang bukti. Yohanes, salah seorang pemuda mengaku ganja yang dimilikinya dibeli dari seorang tak dikenal seharga Rp50.000.
"Saya baru kali ini memakai ganja. Saya beli ganja dari hasil ngamen," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (31/12/2013).
Kapolres Salatiga AKBP Dwi Tunggal Jaladri menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal primer 132 ayat (1), subsider 111 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009. "Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket ganja kecil yang dibungkus koran dan empat kertas rokok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka bermula ketika petugas dari Polsek Sidomukti mendapat laporan dari masyarakat yang menyebutkan di sebuah rumah kosong di daerah Ngawen, Kecamatan Sidomukti, Salatiga, sering dipakai untuk transaksi ganja.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti petugas dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, terdapat aktivitas anak-anak muda yang mencurigakan. Petugas mencurigai, ada transaksi narkoba di rumah kosong itu.
Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua tersangka tersebut. Dari tangan keduanya, ditemukan satu linting ganja dan empat lembar kertas rokok.
Kedua pemuda itu pun langsung digelandang ke Mapolsek Sidomukti bersama barang bukti. Yohanes, salah seorang pemuda mengaku ganja yang dimilikinya dibeli dari seorang tak dikenal seharga Rp50.000.
"Saya baru kali ini memakai ganja. Saya beli ganja dari hasil ngamen," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (31/12/2013).
Kapolres Salatiga AKBP Dwi Tunggal Jaladri menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal primer 132 ayat (1), subsider 111 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009. "Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
(san)