Staf Biro Hukum Pemprov Sulbar tertangkap nyabu

Rabu, 01 Januari 2014 - 02:39 WIB
Staf Biro Hukum Pemprov Sulbar tertangkap nyabu
Staf Biro Hukum Pemprov Sulbar tertangkap nyabu
A A A
Sindonews.com - Menjelang malam pergantian tahun, sedikitnya empat orang yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba berhasil diringkus aparat kepolisian di beberapa tempat berbeda, sejak kemarin hingga hari ini.

Seorang di antara yang berhasil diringkus adalah anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sulbar. Penangkapan pertama dilakukan di penginapan sederhana, di Jalan Diponegoro, Mamuju, Sulawesi Barat.

Sedikitnya dua orang pemakai dan pengedar narkoba diamankan di tempat ini. Terdiri dari A dan Aan. Keduanya disergap aparat kepolisian dari Polres Mamuju, saat tengah berpesta narkoba, pada Selasa 31 Desember 2013 pagi.

Satu dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap berstatus sebagai PNS di bagian Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Sulawesi Barat. Bersama keduanya turut diamankan barang bukti enam paket sabu, alat isap, dan uang tunai.

Saat diperiksa, mereka membantah disebut sebagai pemakai. Namun saat pihak BNN melakukan tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba.

Kapolres Mamuju AKBP Eko Wagiyanto membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, pengkapan ini merupakan yang kedua dalam dua hari terakhir.

Sehari sebelumnya, pihaknya juga berhasil meringkus dua tersangka di sekitar anjungan Pantai Manakarra Mamuju. Tersangka bernama Lahe (29), sehari-harinya berprofesi sebagai penjual ikan. Sementara seorang lainnya disergap di tempat terpisah.

Kedua pelaku diperiksa penyidik polisi dan tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka mengakui perbuatannya, karena nekat menjual narkoba hanya untuk mendapat uang tambahan merayakan malam Tahun Baru.

Dari pengakuan salah satu dari empat orang pelaku narkoba, salah satunya menyebutkan dugaan keterlibatan seorang oknum polisi berinisial Brigadir H yang bertugas di Polsek Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, dan masih merupakan wilayah hukum Polres Mamuju.

Oknum tersebut saat ini sedang dalam periksaan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka tersebut kini ditahan di sel Polres Mamuju, bersama barang bukti sabu. Mereka terancam pasal berlapis dengan hukuman minimal lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7336 seconds (0.1#10.140)