Bawa sabu senilai Rp2 M, mahasiswi UIN dibekuk

Senin, 30 Desember 2013 - 11:53 WIB
Bawa sabu senilai Rp2 M, mahasiswi UIN dibekuk
Bawa sabu senilai Rp2 M, mahasiswi UIN dibekuk
A A A
Sindonews.com - Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Adi Soemarmo Solo, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 946 gram ke Solo.

Seorang perempuan mahasiswi S-2 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang membawa barang haram ini ikut ditangkap oleh petugas. Pelaku teridentifikasi berinisial JN (25), yang mengaku tinggal di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

"Setelah dilakukan analisa terhadap passenger list dan pemeriksaan x-ray terhadap barang bawaan penumpang, petugas mencurigai adanya bungkusan yang disembunyikan di dalam barang bawaan penumpang. Pelaku masih kita dalami untuk mengungkap jaringannya," jelas Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Nirmala Dwi Haryanto, di Solo, Jateng, Senin (30/12/2013).

JN ditangkap saat tiba di terminal kedatangan Internasional Bandara Internasional adi Soemarmo pukul 12.00 Wita. Dia terbang ke Solo dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines MI - 116 dari Singapura.

Awalnya petugas tidak menemukan benda terlarang saat memeriksa perempuan kelahiran Padang ini. Setelah diperiksa dengan teliti, ternyata ada lubang pada tiga buku bacaan bertuliskan huruf China yang dibawa oleh mahasiswi ini.

"Cara dimasukkan ke dalam buku asli yang dilubangi lalu dimasukkan tas tenteng seperti ini baru pertama kali ditangkap di Solo. Tersangka ngakunya dititipi seorang temannya di Kamboja. Tersangka dan barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Boyolali," ujar Nirwala

Dari hasil tes cepat atau narcotic test, serbuk sabu yang di bawa JN tersebut termasuk psikotropika golongan 1.

"Pelaku mengaku hanya dititip temannya yang dia kenal dari Facebook. Katanya barang-barang tersebut berasal dari Kamboja," ujar Nirmala Dwi Haryanto.

Atas kejahatan itu, JN yang mengaku berangkat dari Kamboja pada tanggal 22 Desember dan tiba di Singapura 27 dan masuk ke Solo 28 desember tersebut sebagai tersangka.

JN dianggap telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang nomer 10 tahun 1995 tentang Kepabean sebagaimana telah diubah menjadi UU no 17 tahun 2006 dan UU nomer 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU no 39 tahun 2007 jo pasal 113 ayat (2) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Diperkirakan barang haram yang dibawa tersangka tersebut kalau di pasaran mencapai Rp2 miliar," pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9465 seconds (0.1#10.140)