Mulai 2014, Pemkot Blitar hapus biaya nikah
A
A
A
Sindonews.com - Mulai bulan Januari 2014, Pemerintah Kota Blitar melakukan penghapusan biaya pernikahan. Setiap warga Blitar yang melangsungkan pernikahan mulai 2014, tidak akan dipungut biaya sepeserpun.
Menurut keterangan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, seluruh biaya nikah masyarakat Kota Blitar telah dialokasikan dalam APBD 2014.
"Karenanya yang menikah mulai 1 Januari 2014 dan seterusnya akan digratiskan," ujar Samanhudi Anwar kepada wartawan, Jumat (27/12/2013).
Kebijakan baru tersebut, kata Samanhudi bertujuan mengurangi beban masyarakat.
Wali Kota yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar itu mengaku prihatin dengan masih maraknya kasus nikah siri dan perselingkuhan di masyarakat.
Khususnya untuk nikah siri, meskipun secara agama tidak dilarang, namun hak dan kewajiban keluarga tidak terakomodasi negara dengan baik.
"Misalnya hak anak akan akta kelahiran akan terganjal status pernikahan siri orangtuanya," jelasnya.
Sebagai payung hukum nikah gratis, Samanhudi secepatnya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota. Sayangnya, berapa besar anggaran yang akan dialokasikan tidak disebutkan.
"Yang pasti bila dalam APBD masih kurang, kita akan tambah di PAK APBD, " papar Samanhudi.
Sementara secara terpisah Kementrian Agama Kota Blitar Imam Mukhlis menyambut baik kebijakan Pemkot Blitar menggratiskan biaya nikah.
Bahkan untuk hal itu, pihaknya telah menyediakan personel yang ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Yang disiapkan saat ini adalah mekanisme dan pelayanan nikah gratis. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
Menurut keterangan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, seluruh biaya nikah masyarakat Kota Blitar telah dialokasikan dalam APBD 2014.
"Karenanya yang menikah mulai 1 Januari 2014 dan seterusnya akan digratiskan," ujar Samanhudi Anwar kepada wartawan, Jumat (27/12/2013).
Kebijakan baru tersebut, kata Samanhudi bertujuan mengurangi beban masyarakat.
Wali Kota yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar itu mengaku prihatin dengan masih maraknya kasus nikah siri dan perselingkuhan di masyarakat.
Khususnya untuk nikah siri, meskipun secara agama tidak dilarang, namun hak dan kewajiban keluarga tidak terakomodasi negara dengan baik.
"Misalnya hak anak akan akta kelahiran akan terganjal status pernikahan siri orangtuanya," jelasnya.
Sebagai payung hukum nikah gratis, Samanhudi secepatnya akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota. Sayangnya, berapa besar anggaran yang akan dialokasikan tidak disebutkan.
"Yang pasti bila dalam APBD masih kurang, kita akan tambah di PAK APBD, " papar Samanhudi.
Sementara secara terpisah Kementrian Agama Kota Blitar Imam Mukhlis menyambut baik kebijakan Pemkot Blitar menggratiskan biaya nikah.
Bahkan untuk hal itu, pihaknya telah menyediakan personel yang ditempatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Yang disiapkan saat ini adalah mekanisme dan pelayanan nikah gratis. Sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
(lns)