2 warga Grobogan babak belur dikeroyok
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang bernama Pari Purno (19), dan Soali (19) warga Desa Ngambak Rejo Rt03/01 Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan menjadi korban pengeroyokan oleh empat laki-laki tak dikenal, dini hari tadi.
Akibatnya, keduanya mengalami luka cukup serius di bagian kepala akibat dikeroyok dan dipukul dengan menggunakan botol dan paving oleh pelaku.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah warung mie Lampung yang berada di Jalan Kusumawardani nomor 31, Semarang Selatan sekitar pukul 01.30, kemarin. Mereka yang sedang asyik berbincang tiba-tiba diserang oleh empat orang tak dikenal itu secara membabi buta.
“Saat itu warung mie sudah hampir tutup, kami ngobrol santai di dalam. Tiba-tiba datang empat orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan pengeroyokan,” kata Pari Purno saat ditemui wartawan usai melaporkan kejadian itu, Kamis (26/12/2013).
Sebelum melakukan pengeroyokan, keempat laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor itu imbuh Purno mencari seseorang bernama Parjan. Namun karena orang yang dicarinya tidak ketemu, keempatnya marah-marah kemudian melakukan pengeroyokan kepada dirinya.
“Mereka tiba-tiba masuk dan mencari orang bernama Parjan. Tapi di warung tidak ada yang namanya Parjan. Kemudian, mereka langsung marah-marah dan memukul saya dan Soali menggunakan botol dan paving,” imbuhnya.
Kedua korban yang tidak siaga harus pasrah ketika pelaku memukuli mereka. Beberapa saat kemudian, pelaku yang sudah puas melampiaskan amarahnya pun pergi meninggalkan kedua korban yang tidak berdaya itu.
Akibat pengeroyokan itu, Purno dan Soali yang menjadi sasaran kemarahan empat pelaku mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala. Sebab saat kejadian, para pelaku memukulkan botol dan paving ke bagian kepala korban.
“Setelah itu, kami yang masih terluka langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas Polrestabes Semarang. Kami harap keempat pelakunya dapat segera ditangkap,” pungkas Purno.
Sementara itu, Kanit II SPKT Polrestabes Semarang AKP Sapari mengatakan, laporan korban tersebut saat ini telah diterima dengan nomor laporan LP/B/2157/XII/2013/Jtg/Restabes.
“Kami telah menerima laporan korban, untuk selanjutnya kami akan koordinasikan dengan Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan, termasuk mencari keempat pelaku yang belum diketahui identitasnya itu,” ujarnya.
Sapari menambahkan, keempat pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika mereka tertangkap, akan dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan.
Akibatnya, keduanya mengalami luka cukup serius di bagian kepala akibat dikeroyok dan dipukul dengan menggunakan botol dan paving oleh pelaku.
Insiden pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah warung mie Lampung yang berada di Jalan Kusumawardani nomor 31, Semarang Selatan sekitar pukul 01.30, kemarin. Mereka yang sedang asyik berbincang tiba-tiba diserang oleh empat orang tak dikenal itu secara membabi buta.
“Saat itu warung mie sudah hampir tutup, kami ngobrol santai di dalam. Tiba-tiba datang empat orang laki-laki menggunakan sepeda motor dan langsung melakukan pengeroyokan,” kata Pari Purno saat ditemui wartawan usai melaporkan kejadian itu, Kamis (26/12/2013).
Sebelum melakukan pengeroyokan, keempat laki-laki yang datang menggunakan sepeda motor itu imbuh Purno mencari seseorang bernama Parjan. Namun karena orang yang dicarinya tidak ketemu, keempatnya marah-marah kemudian melakukan pengeroyokan kepada dirinya.
“Mereka tiba-tiba masuk dan mencari orang bernama Parjan. Tapi di warung tidak ada yang namanya Parjan. Kemudian, mereka langsung marah-marah dan memukul saya dan Soali menggunakan botol dan paving,” imbuhnya.
Kedua korban yang tidak siaga harus pasrah ketika pelaku memukuli mereka. Beberapa saat kemudian, pelaku yang sudah puas melampiaskan amarahnya pun pergi meninggalkan kedua korban yang tidak berdaya itu.
Akibat pengeroyokan itu, Purno dan Soali yang menjadi sasaran kemarahan empat pelaku mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala. Sebab saat kejadian, para pelaku memukulkan botol dan paving ke bagian kepala korban.
“Setelah itu, kami yang masih terluka langsung melaporkan kejadian itu kepada petugas Polrestabes Semarang. Kami harap keempat pelakunya dapat segera ditangkap,” pungkas Purno.
Sementara itu, Kanit II SPKT Polrestabes Semarang AKP Sapari mengatakan, laporan korban tersebut saat ini telah diterima dengan nomor laporan LP/B/2157/XII/2013/Jtg/Restabes.
“Kami telah menerima laporan korban, untuk selanjutnya kami akan koordinasikan dengan Sat Reskrim Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan, termasuk mencari keempat pelaku yang belum diketahui identitasnya itu,” ujarnya.
Sapari menambahkan, keempat pelaku dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika mereka tertangkap, akan dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan.
(lns)