KPU DIY kesulitan tuntaskan 6.423 NIK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai saat ini belum mampu merampungkan validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di DIY. Sebab, masih ada 6.423 pemilih yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid.
Namun, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, berdalih, jumlah pemilih dengan NIK invalid tersebut sangat kecil dibanding dengan jumlah DPT DIY yang berjumlah 2,7 juta pemilih.
"Sebetulnya jumlah itu (NIK invalid) cukup kecil dibanding daerah lain. Di DIY persentase NIK invalid hanya 0,2 persen dari jumlah DPT," katanya, Selasa (24/12/2013).
Hamdan mengungkapkan hasil rapat KPU DIY pemilih NIK invalid menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Karena itu, pihaknya meneruskan upaya validasi itu kepada KPU di setiap Kabupaten/Kota se-DIY. "Kita terus lakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota," imbuhnya.
Ia mengatakan, langkah-langkah untuk melengkapi data NIK pemlih yang masih kosong tersebut dengan mengganden Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing kabupaten/kota. Langkah itu, sebetulnya tidak hanya untuk memvalidasi pemilih karena kekosongan NIK tapi juga untuk kemungkinan penyebab lainnya.
"Masalah kompleks. Seperti untuk mengetahui jika ada DPT yang meninggal dunia, berpindah domisili dan lainnya," ungkapnya.
Ia mengatakan, validasi DPT tersebut selain untuk memastikan jumlah warga yang memiliki hak suara, juga sebagai upaya mencegah rawannya penggunaan kartu suara secara ganda atau digunakan oleh orang lain.
"Misal ada orang telah meninggal tapi masuk DPT, ini kan rawan digunakan orang lain," ujarnya.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan, data pemilih NIK invalid salah satunya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bahkan, untuk mengurus kokosongan NIK warga Lapas proses cukup rumit karena harus mendapat rekomendasi Pengadilan Negeri (PN).
Namun, Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, berdalih, jumlah pemilih dengan NIK invalid tersebut sangat kecil dibanding dengan jumlah DPT DIY yang berjumlah 2,7 juta pemilih.
"Sebetulnya jumlah itu (NIK invalid) cukup kecil dibanding daerah lain. Di DIY persentase NIK invalid hanya 0,2 persen dari jumlah DPT," katanya, Selasa (24/12/2013).
Hamdan mengungkapkan hasil rapat KPU DIY pemilih NIK invalid menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Karena itu, pihaknya meneruskan upaya validasi itu kepada KPU di setiap Kabupaten/Kota se-DIY. "Kita terus lakukan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota," imbuhnya.
Ia mengatakan, langkah-langkah untuk melengkapi data NIK pemlih yang masih kosong tersebut dengan mengganden Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing kabupaten/kota. Langkah itu, sebetulnya tidak hanya untuk memvalidasi pemilih karena kekosongan NIK tapi juga untuk kemungkinan penyebab lainnya.
"Masalah kompleks. Seperti untuk mengetahui jika ada DPT yang meninggal dunia, berpindah domisili dan lainnya," ungkapnya.
Ia mengatakan, validasi DPT tersebut selain untuk memastikan jumlah warga yang memiliki hak suara, juga sebagai upaya mencegah rawannya penggunaan kartu suara secara ganda atau digunakan oleh orang lain.
"Misal ada orang telah meninggal tapi masuk DPT, ini kan rawan digunakan orang lain," ujarnya.
Dari hasil pemetaan yang dilakukan, data pemilih NIK invalid salah satunya berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bahkan, untuk mengurus kokosongan NIK warga Lapas proses cukup rumit karena harus mendapat rekomendasi Pengadilan Negeri (PN).
(rsa)