Malam tahun baru, truk dan bus dilarang lewat Puncak

Selasa, 24 Desember 2013 - 09:08 WIB
Malam tahun baru, truk...
Malam tahun baru, truk dan bus dilarang lewat Puncak
A A A
Sindonews.com - Pada malam tahun baru nanti, polisi akan mengalihkan jalur Puncak dan melarang bus dan truk melalui jalur tersebut.

Berdasarkan laporan TMC Polda Metro Jaya, Selasa (24/12/2013), larangan ini berlaku mulai Selasa 31 Desember 2013 pukul 06.00 WIB. Bus dan truk yang biasa melintas jalur Puncak akan dialihkan melalui Jonggol hingga tanggal 2 Desember 2013.

Selain melarang bus dan truk melintas, polisi juga akan mengalihkan raus dari Kota Cianjur menuju Puncak. Penutupan arus kendaraan dari Kota Cianjur yang menuju Puncak akan berlaku mulai pukul 18.00 WIB, Selasa 31 Desember 2013.

Begitupun arah sebaliknya, lalu lintas yang mengarah ke Bogor ditutup di pertigaan PJR Jabar 9 atau Ciloto mulai pukul 19.00 WIB, Selasa 31 Desember 2013. Jalan tersebut akan kembali dibuka sekira pukul 03.00-04.00 WIB.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.24)