Kajari tetapkan Kadis PPO TTU sebagai tersangka

Selasa, 24 Desember 2013 - 04:58 WIB
Kajari tetapkan Kadis...
Kajari tetapkan Kadis PPO TTU sebagai tersangka
A A A
Sindonews.com - Kepala Kejaksaan negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek pengelolaan dana DAK tahun 2008, 2010 dan 2011 yang baru serentak dikerjakan tahun 2011.

Total dana DAK yang dikelola itu senilai 47,5 miliar lebih itu diperuntukan untuk pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2008 untuk 45 Sekolah Dasar (SD), pengadaan buku pengayaan, buku referensi dan buku panduan pendidik tahun anggaran 2010 untuk 34 SD.

Selain itu, pengadaan alat peraga tahun anggaran 2008 untuk 45 SD, pengadaan alat pendidikan tahun anggaran 2010 untuk 11 Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pembangunan ruang perpustakaan untuk 85 SD.

Dua orang itu antara lain Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Drs Vinsensius Saba dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PPO atas nama Edmundus Fallo.

Penetapan status tersangka dilakukan terhadap dua orang itu sebab dari hasil penyelidikan sebelumnya terhadap sampel 30 dari 220 paket pekerjaan proyek fisik maupun pengadaan, ditemukan adanya indikasi kerugian Negara mencapai 174 juta rupiah lebih.

“Dua orang dari PPO kita naiksan status sebagai TSK, Dua orang ini nantinya akan dijadikan sebagai pintu masuk untuk bias mengetahui siapa-siapa lagi yang berperan dibalik dugaan korupsi tersebut.”Terang Dedie Tri Haryadi, Kajari Kefamenanu, Senin, (23/12/2013).

Dedie menyebutkan, selain dua orang itu, kemungkinan besar Bupati Timor Tengah Utara juga bakal diperiksa terkait pergeseran anggaran pada empat SKPD yang dinilai melangkahi aturan.

Dedie menambahkan pergeseran anggaran ditandatangani oleh Bupati tanggal 30 Desember 2011 atau satu hari sebelum tahun anggaran itu selesai, tetapi realisasi dan pencairan anggarannya sudah dibayarkan sebelum adanya peraturan bupati (Perbup). Sehingga, penganggaran atau pembayaran itu tanpa ada dasar hukumnya.

“Bupati TTU diketahui melakukan pergeseran anggaran terhadap empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tanpa melalui pembahasan DPRD. Salah satu SKPD diantaranya adalah dana DAK pada Dinas PPO.” tandas Dedie
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)