Sidang kasus raskin berlangsung ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Persidangan di Kantor Pengadilan Tipikor Semarang Senin kemarin berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi saat majelis hakim memvonis terdakwa kasus korupsi beras raskin, Rohali bin Sanad dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp50 juta setara satu bulan kurungan.
Kelapa Desa Luwungragi Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Brebes ini luput dari pidana uang pengganti sebesar Rp171.561.930 juta sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) pada sidang sebelumnya.
Majelis berpendapat terdakwa Rohali bin Sanad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim John Butabutar.
Majelis menilai Rohali terbukti bersalah karena telah memerintahkan pembagian raskin secara tidak merata. Pembagian itu dianggap tidak sesuai dengan rumah tangga sasaran (RTS) yang telah ditetapkan dalam daftar penerima. Selain itu terdakwa juga dinilai majelis hakim, telah membiarkan adanya pungutan diluar ketentuan, sehingga berakibat pada kerugian negara.
Atas perbuatan ini terdakwa dinilai melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 atau yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan menurut majelis, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Usai majelis hakim memvonis terdakwa, ratusan warga yang diduga pendukung Rohali yang berada di luar meneyeruak masuk ke ruang sidang utama yang berada di bagian utara kantor tersebut. Emosi massa ditumpahkan kepada jpu yang dituduh tidak adil dalam menuntut terdakwa Rohali.
Sebelumnya jpu dari Kejaksaan Negeri Brebes menuntut terdakwa tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta setara tiga bulan kurungan. Selain itu jpu juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan. Namun pidana tambahan tersebut dihapus majelis. Majelis hakim tidak menemukan aliran dana yang dinikmati terdakwa. "Meski terdakwa dalam dituntut uang pengganti oleh jpu, akan tetapi karena terbukti ada dana yang dinikmatinya, maka majelis berpendapat untuk membebaskan terdakwa dari pidana uang pengganti," ungkapnya.
Sebelum ketua majelis hakim menuntup sidang warga menerobos pembatas meja jpu dan majelis, untuk melakukan protes terhadap jpu. Bahkan diantara ibu-ibu yang hadir dipersidangan menangis histeris, sambil meneriaki jaksa dengan kata-kata kurang etis. JPU dituduh menerima ratusan juta rupiah untuk menghukum terdakwa.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan majelis hakim dan JPU terpaksa dievakuasi aparat keamanan yang mengawal persidangan melalui pintu belakang.
Meski tidak anarkis, namum akibat peristiwa tersebut penasihat hukum terdakwa Rohali Syarif Fauzi dan Nur Eli Eliyah serta jpu Hendro Purwoko tidak sempat dimintai tanggapannya atas vonis majelis. Lazimnya, usai memvonis bersalah terhadap terdakwa, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempertimbangkan apakah menerimah atau menolak. Jika menerimah berarti putusan incrat, sebaliknya jika menolak berarti banding.
Karena ruangan sudah dipenuhi warga, tiga majelis hakim dan jpu asal Kejaksaan Negeri Brebes tersebut terpaksa meninggalkan ruang sidang dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polsek Semarang Barat. Aparat penegak hukum yang menyidangkan kasus ini diamankan di lantai dua
Warga yang terlanjur emosi, terus melakukan aksi protes dan bertahan di pintu masuk kantor Tipikor dan berusaha menerobos aparat untuk mencari jaksa penuntut umum yang dianggap sebagai biang kerok mengadili terdakwa Rohali.
JPU Hendro Purwoko baru meninggalkan kantor Tipikor dengan menumpang mobil Kapolsek Semarang Barat, setelah warga bubar.
Warga bersedia dibubarkan melalui pendekatan pihak berwajib yang dipimpin langsung Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana, dan tokoh masyarakat asal Brebes. Penasihat terdakwa Rohali menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk membebaskan terdakwa. "Kita tetap berusaha agar terdakwa bebas," kata Syarif Fauzi
Sebelum sidang dimulai pada jam 09.00 wib, tanda-tanda bakal ada kericuhan sudah ada. Warga yang mendatangi kenator Tipikor dengan menumpang enam bus umum melakukan aksi demo di depan kantor. Mereka menuntut agar majelis hakim membebaskan terdakwa Rohali karena dinilai tidak bersalah. Selain menuntut agar terdakwa dibebaskan, warga juga menuduh penuntut umum menerimah suap.
Terdakwa Rohali sendiri diduga melakukan penyimpangan pada pembagian beras warga miskin yang diprogramkan pemerintah setempat dalam kurun waktu pada bulan Januari 2011 hingga Mei 2012.
Pada program ini, Desa Luwungregi mendapatkan alokasi jatah 1254 kantong beras. Namun, hanya 1185 kantong saja yang dibagikan. Terdapat selisih 69 kantong yang tidak dibagikan selama lima bulan sehingga seluruhnya berjunmlah 345 kantong.
Desa Luwungragi juga mendapat pendistribusian raskin sebanyak 866 kantong. Namun 45 kantong diantaranya tidak dibagikan selama delapan sehingga seluruhnya berjumlah 5,8 ton. Selisih raskin yang tidak disalurkan ini dihitung sebagai kerugian negara.
Kelapa Desa Luwungragi Kecamatan Bulukumba, Kabupaten Brebes ini luput dari pidana uang pengganti sebesar Rp171.561.930 juta sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (jpu) pada sidang sebelumnya.
Majelis berpendapat terdakwa Rohali bin Sanad telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim John Butabutar.
Majelis menilai Rohali terbukti bersalah karena telah memerintahkan pembagian raskin secara tidak merata. Pembagian itu dianggap tidak sesuai dengan rumah tangga sasaran (RTS) yang telah ditetapkan dalam daftar penerima. Selain itu terdakwa juga dinilai majelis hakim, telah membiarkan adanya pungutan diluar ketentuan, sehingga berakibat pada kerugian negara.
Atas perbuatan ini terdakwa dinilai melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 atau yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangan memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal meringankan menurut majelis, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Usai majelis hakim memvonis terdakwa, ratusan warga yang diduga pendukung Rohali yang berada di luar meneyeruak masuk ke ruang sidang utama yang berada di bagian utara kantor tersebut. Emosi massa ditumpahkan kepada jpu yang dituduh tidak adil dalam menuntut terdakwa Rohali.
Sebelumnya jpu dari Kejaksaan Negeri Brebes menuntut terdakwa tiga tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp50 juta setara tiga bulan kurungan. Selain itu jpu juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagai pidana tambahan. Namun pidana tambahan tersebut dihapus majelis. Majelis hakim tidak menemukan aliran dana yang dinikmati terdakwa. "Meski terdakwa dalam dituntut uang pengganti oleh jpu, akan tetapi karena terbukti ada dana yang dinikmatinya, maka majelis berpendapat untuk membebaskan terdakwa dari pidana uang pengganti," ungkapnya.
Sebelum ketua majelis hakim menuntup sidang warga menerobos pembatas meja jpu dan majelis, untuk melakukan protes terhadap jpu. Bahkan diantara ibu-ibu yang hadir dipersidangan menangis histeris, sambil meneriaki jaksa dengan kata-kata kurang etis. JPU dituduh menerima ratusan juta rupiah untuk menghukum terdakwa.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan majelis hakim dan JPU terpaksa dievakuasi aparat keamanan yang mengawal persidangan melalui pintu belakang.
Meski tidak anarkis, namum akibat peristiwa tersebut penasihat hukum terdakwa Rohali Syarif Fauzi dan Nur Eli Eliyah serta jpu Hendro Purwoko tidak sempat dimintai tanggapannya atas vonis majelis. Lazimnya, usai memvonis bersalah terhadap terdakwa, majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempertimbangkan apakah menerimah atau menolak. Jika menerimah berarti putusan incrat, sebaliknya jika menolak berarti banding.
Karena ruangan sudah dipenuhi warga, tiga majelis hakim dan jpu asal Kejaksaan Negeri Brebes tersebut terpaksa meninggalkan ruang sidang dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polsek Semarang Barat. Aparat penegak hukum yang menyidangkan kasus ini diamankan di lantai dua
Warga yang terlanjur emosi, terus melakukan aksi protes dan bertahan di pintu masuk kantor Tipikor dan berusaha menerobos aparat untuk mencari jaksa penuntut umum yang dianggap sebagai biang kerok mengadili terdakwa Rohali.
JPU Hendro Purwoko baru meninggalkan kantor Tipikor dengan menumpang mobil Kapolsek Semarang Barat, setelah warga bubar.
Warga bersedia dibubarkan melalui pendekatan pihak berwajib yang dipimpin langsung Kapolsek Semarang Barat Kompol Yani Permana, dan tokoh masyarakat asal Brebes. Penasihat terdakwa Rohali menyatakan akan menempuh upaya hukum untuk membebaskan terdakwa. "Kita tetap berusaha agar terdakwa bebas," kata Syarif Fauzi
Sebelum sidang dimulai pada jam 09.00 wib, tanda-tanda bakal ada kericuhan sudah ada. Warga yang mendatangi kenator Tipikor dengan menumpang enam bus umum melakukan aksi demo di depan kantor. Mereka menuntut agar majelis hakim membebaskan terdakwa Rohali karena dinilai tidak bersalah. Selain menuntut agar terdakwa dibebaskan, warga juga menuduh penuntut umum menerimah suap.
Terdakwa Rohali sendiri diduga melakukan penyimpangan pada pembagian beras warga miskin yang diprogramkan pemerintah setempat dalam kurun waktu pada bulan Januari 2011 hingga Mei 2012.
Pada program ini, Desa Luwungregi mendapatkan alokasi jatah 1254 kantong beras. Namun, hanya 1185 kantong saja yang dibagikan. Terdapat selisih 69 kantong yang tidak dibagikan selama lima bulan sehingga seluruhnya berjunmlah 345 kantong.
Desa Luwungragi juga mendapat pendistribusian raskin sebanyak 866 kantong. Namun 45 kantong diantaranya tidak dibagikan selama delapan sehingga seluruhnya berjumlah 5,8 ton. Selisih raskin yang tidak disalurkan ini dihitung sebagai kerugian negara.
(lal)