Ketua PTUN Bandung dilaporkan ke KY

Senin, 23 Desember 2013 - 23:23 WIB
Ketua PTUN Bandung dilaporkan...
Ketua PTUN Bandung dilaporkan ke KY
A A A
Sindonews.com - Kesal dengan ulah Ketua PTUN Bandung Lulik Tri Cahyaningrum yang bersikap arogan. Korban penyerobotan tanah oleh PT Pakuan Sawangan Golf, Depok, Ida Farida mengadukan sikap arogan Lulik ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BPMA) dan Komisi Yudisial.

"Saya mengadukan Ketua PTUN Bandung ke MA, tapi saya disaranakan pihak MA untuk melaporkan ini ke BPMA dan Komisi Yudisial (KY)," kata Ida kepada wartawan di Gedung MA, Senin (23/12/2013).

Aduan ini atas sikap pembatalan pengambilan sumpah terkait dengan Permohonan Kembali (PK) perkara kasasi 480/K/TUN/2012 di PTUN Bandung. "Saya mendapat undangan dari PTUN Bandung, terkait dengan permohonan pengambilan sumpah atas bukti baru/novum dalam perkara 61/G/2011/PTUN-BDG. Disebutkan dalam undangan itu saya disuruh datang dengan membawa alat bukti asli atas bukti atau novum," ujarnya.

Tapi sampai di sana Ida mengaku bukannya diambil sumpah, malah dimarahi dengan alasan surat tersebut sudah kedaluarsa. "Padahal yang saya tahu, PTUN tidak bisa mengatakan hal itu, karena yang berwenang itu adalah MA. Saya merasa PTUN Bandung sudah 'masuk angin'," bebernya.

Di MA, Ida mengaku diterima langsung oleh bagian staf MA, Dewo. Pihak MA, kata Ida, juga menyayangkan sikap ketua PTUN Bandung. "Ini Lulik bisa di mutasi, dengan memberlakukan saya seperti ini, semoga MA dan KY bisa bersikap adil dan meninjau tindakan Ketua PTUN Bandung yang menolak pengambilan sumpah,," ungkapnya.

Perlu diketahui, Ida Farida sebagai pemilik sah tanah yang digunakan oleh PT Pakuan Sawangan Golf dikalahkan kasasinya oleh Mahakamah Agung. Padahal, pada sidang gugatan di PTUN Bandung, Ida dinyatakan menang. Setelah surat penolakan kasasi keluar Ida pun mengajukan permohonan kembali (PK) atas perkara kasasi 480-K/TUN/2012.

Ida melihat atas kejanggalan dan keganjilan ini menunjukkan adanya praktik mafia pertanahan di Sawangan yang melibatkan oknum BPN dan pejabat setempat bekerja sama dengan perusahaan yang menyerobot tanahnya melakukan konspirasi secara sitematis mengakui tanahnya di kelurahan Sawangan dan Bojong sari tanpa ada dasar kepemilikan yang sah.
(lal)
Berita Terkait
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Terobosan Kejari Tanjungpinang...
Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi
Penyerobotan Tanah di...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
FPAK Desak Pemerintah...
FPAK Desak Pemerintah Berikan Hak Tanah untuk Rakyat Kampar
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
29 menit yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
3 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
3 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
5 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
5 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
6 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved