Jual sabu, TKI Malaysia tertangkap di Paleteang

Jum'at, 20 Desember 2013 - 21:11 WIB
Jual sabu, TKI Malaysia...
Jual sabu, TKI Malaysia tertangkap di Paleteang
A A A
Sindonews.com - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Malaysia berhasil ditangkap oleh aparat Polsek Paleteang, Pinrang, Sulawesi Selatan, lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 30 gram.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp25 juta, diduga hasil penjualan narkoba. Darwis (40), petani sawit asal Malaysia, tak menyangka dirinya akan diciduk oleh pihak kepolisian sektor Paleteang.

Darwis digrebek polisi, di kediamannya di Kampung Duri, Kecamatan Paleteang, Pinrang. Sebelumnya, polisi mendapatkan laporan dari warga setempat jika ada aktivfitas mencurigakan, di rumah salah seorang tetangganya yang baru saja pulang dari Malaysia.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mendatangi rumah Darwis dan berhasil mendapatkan narkoba yang disimpan oleh tersangka. Di hadapan polisi, tersangka mengaku, baru kali ini menyimpan barang haram tersebut.

Sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil itu, rencananya akan dipasarkan di sekitar Pnrang. Dia mengakui, barang haram tersebut berasal dari salah satu rekannya yang berinisial AM.

Selain mengamankan sabu seberat 30 gram dan uang sebanyak Rp25 juta, polisi juga mengamankan sejumlah telefon genggam serta timbangan digital yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan bisnis haramnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Darwis harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Paleteng, Pinrang. Kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan Darwis yang berinisal AM, diduga merupakan pemilik barang haram tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0748 seconds (0.1#10.140)