3 hari razia, petugas jaring 27 pasangan mesum
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 27 pasangan bukan suami istri terjaring razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten dan Petugas Polsek Prambanan Selama tiga hari terakhir. Pasangan tersebut terjaring razia setelah berbuat mesum di beberapa hotel yang
tersebar di wilayah Klaten.
Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Giyanto, menyebutkan sebanyak 19 pasangan dirazia. Pasangan tersebut dijaring dari kamar hotel yang berada di wilayah Prambanan dan juga wilayah Jogonalan.
Bambang menyebutkan dari pendataan yang dilakukannya dua orang yang terjaring razia tersebut diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Selain itu ada juga dua wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melayani pelangganya di kamar hotel tersebut.
Setelah dilakukan pendataan, menurut Bambang, pasangan mesum tersebut selanjutnya diberi pembinaan dan diberi sanksi wajib lapor di Kantor Satpol PP Klaten, sebanyak delapan kali.
Jika wajib lapor tersebut dilanggar pihaknya mengaku bakal melayangkan surat peringatan yang akan diberi tembusan kepada keluarganya ataupun kepada instansi tempat mereka bekerja.
"Kita beri sanksi mereka wajib lapor dan jika masih dilanggar akan kami tindak lebih lanjut, ini semua dilakukan agar wilayah Klaten tetap aman dan tentram," tegasnya.
Sementara itu Kepala Polisi Sektor Prambanan Iptu Marwanto, menyebutkan dari 27 pasangan yang terjaring delapan di antaranya terjaring dari operasi mandiri yang dilakukan oelh petugas Polsek
Prambanan.
Menurutnya razia tersebut dilakukan di beberapa hotel yang berada di kawasan wisata prambanan.
Para pasangan yang dirazia tersebut diberi pembinanaan di Mapolsek Prambanan dan selanjutnya dikembalikan ke rumah masing-masing.
"Ada delapan yang kita razia secara mandiri, sedangkan 19 sisanya kita razia bersama Satpol PP di hari yang berbeda. Ini semua kami lakukan untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Klaten, jelang Natal dan tahun baru," tegasnya.
tersebar di wilayah Klaten.
Kepala Satpol PP Klaten, Bambang Giyanto, menyebutkan sebanyak 19 pasangan dirazia. Pasangan tersebut dijaring dari kamar hotel yang berada di wilayah Prambanan dan juga wilayah Jogonalan.
Bambang menyebutkan dari pendataan yang dilakukannya dua orang yang terjaring razia tersebut diketahui sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Selain itu ada juga dua wanita yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melayani pelangganya di kamar hotel tersebut.
Setelah dilakukan pendataan, menurut Bambang, pasangan mesum tersebut selanjutnya diberi pembinaan dan diberi sanksi wajib lapor di Kantor Satpol PP Klaten, sebanyak delapan kali.
Jika wajib lapor tersebut dilanggar pihaknya mengaku bakal melayangkan surat peringatan yang akan diberi tembusan kepada keluarganya ataupun kepada instansi tempat mereka bekerja.
"Kita beri sanksi mereka wajib lapor dan jika masih dilanggar akan kami tindak lebih lanjut, ini semua dilakukan agar wilayah Klaten tetap aman dan tentram," tegasnya.
Sementara itu Kepala Polisi Sektor Prambanan Iptu Marwanto, menyebutkan dari 27 pasangan yang terjaring delapan di antaranya terjaring dari operasi mandiri yang dilakukan oelh petugas Polsek
Prambanan.
Menurutnya razia tersebut dilakukan di beberapa hotel yang berada di kawasan wisata prambanan.
Para pasangan yang dirazia tersebut diberi pembinanaan di Mapolsek Prambanan dan selanjutnya dikembalikan ke rumah masing-masing.
"Ada delapan yang kita razia secara mandiri, sedangkan 19 sisanya kita razia bersama Satpol PP di hari yang berbeda. Ini semua kami lakukan untuk menjaga kondusifitas Kabupaten Klaten, jelang Natal dan tahun baru," tegasnya.
(lns)