PN Sukoharjo gelar sidang kasus penganiayaan

Rabu, 18 Desember 2013 - 14:57 WIB
PN Sukoharjo gelar sidang kasus penganiayaan
PN Sukoharjo gelar sidang kasus penganiayaan
A A A
Sindonews.com - Sempat terkatung selama lima bulan, kasus pengeroyokan yang diduga dilakukan Johanes Mintoro alias Ming bersama anak menantunya, Budi terhadap Oei Haryanto (43), akhirnya di sidangkan.

Jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah, ini pun banyak menarik perhatian warga yang menyaksikan langsung jalannya sidang.

Korban penganiayaan Oei Haryanto mengaku sangat gembira bila kasus penganiayaan yang menimpa dirinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Pasalnya, harapan Oei agar kasus penganiyayaan yang menimpa dirinya ini disidangkan.

Karena meskipun telah dilaporkan ke pihak Polsek Grogol, kasusnya masih belum diproses. "Bayangkan, sudah lima bulan kasus ini terkatung-katung tak ada kejelasan. Saya sendiri tidak tahu kenapa terhenti. Padahal, saya sudah melaporkannya sejak bulan Juni lalu," jelas Oei, di PN Sukoharjo, Rabu (18/12/2013).

Alasannya, menurut Oei, pihak kepolisian kesulitan mencari bukti dan saksi penganiyaan. Padahal, kasus tersebut sudah sangat jelas. Dirinya telah menjadi korban penganiayaan.

Kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban ini bermula saat Oei Haryanto menegur Johanes Mintoro yang kebetulan tetangga korban, untuk memperhatikan pembangunan rumahnya.

Sebab, akibat pembangunan rumah yang dilakukan Johanes, rumah koran mengalami kebanjiran saat hujan turun. Sehingga merusak barang-barang elektronik, karena air hujan masuk ke dalam rumah korban.

Dari penyebab itu, Oei Haryanto berkoordinasi dengan koordinator perumahan untuk menghentikan pembangunan rumah tersebut. Namun, Oei Haryanto malah mendapat bogem mentah dari Johanes Mintoro bersama anak menantunya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8439 seconds (0.1#10.140)