Banyak pasutri bodong di Bulukumba
A
A
A
Sindonews.com - Sekira 100 orang warga di Kecamatan Bulukumpa, Bulukumba, dilaporkan belum memiliki buku nikah sah dari Kementerian Urusan Agama (KUA) setempat.
Jumlah pasangan yang belum memiliki buku nikah ini berada di 16 desa berbeda ditambah kelurahan Ballasaraja dan Kecamatan Bulukumpa sendiri.
Hasmin, salah seorang warga Ballasaraja mengungkapkan, pihaknya berharap pengadaan buku nikah segera diadakan karena sedang dibutuhkan, anak masuk sekolah maupun pada kebutuhan lainnya semua memerlukan buku nikah sebagai bukti pasangan resmi. Seharusnya buku nikah diterbitkan jauh sebelumnya, bukan saat pemiliknya meminta.
"Sebagian warga sudah mengadu ke KUA berharap buku nikahnya. Karena sudah bertahun-tahun sudah nikah belum keluar, kami tidak tahu harus cari kemana lagi," ucap dia, Selasa (17/12/2013).
Menurutnya, penerbitan buku nikah pasangan resmi harus segera dikeluarkan karena sudah mendesak. Bahkan, keluarga yang ingin membuka usaha kecil diperlukan ada buku nikah dalam pengurusan berkas lainnya, sedangkan kehadiranya akan mempermudah bagi keluarga yang hendak mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan akte kelahiran dari instansi.
"Kami mendesak pihak KUA supaya segera menerbitkan, karena kami sudah membutuhkannya. Apalagi, para pasangan yang menikah sejak beberapa tahun silam ini resmi, bukan secara ilegal. Sehingga kewajiban pihak KUA segera mengadakan yang belum memiliki," jelasnya.
Sementara itu, Kepala KUA Bulukumpa, Akmal, mengaku, akan segera mencarikan jalan keluar bagi warga yang tidak memiliki surat buku nikah dari pihak KUA. Menurutnya, penerbitan buku nikah akan dikoordinasikan langsung dengan Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba. Apalagi, masalah ini muncul sebelumnya saya menjabat disini, hanya keluhan warga akan dicarikan solusinya.
"Kami segera carikan solusinya supaya bisa diterbitkan buku nikahnya bagi pasangan yang belum punya. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kemenag Bulukumba," kata dia.
Jumlah pasangan yang belum memiliki buku nikah ini berada di 16 desa berbeda ditambah kelurahan Ballasaraja dan Kecamatan Bulukumpa sendiri.
Hasmin, salah seorang warga Ballasaraja mengungkapkan, pihaknya berharap pengadaan buku nikah segera diadakan karena sedang dibutuhkan, anak masuk sekolah maupun pada kebutuhan lainnya semua memerlukan buku nikah sebagai bukti pasangan resmi. Seharusnya buku nikah diterbitkan jauh sebelumnya, bukan saat pemiliknya meminta.
"Sebagian warga sudah mengadu ke KUA berharap buku nikahnya. Karena sudah bertahun-tahun sudah nikah belum keluar, kami tidak tahu harus cari kemana lagi," ucap dia, Selasa (17/12/2013).
Menurutnya, penerbitan buku nikah pasangan resmi harus segera dikeluarkan karena sudah mendesak. Bahkan, keluarga yang ingin membuka usaha kecil diperlukan ada buku nikah dalam pengurusan berkas lainnya, sedangkan kehadiranya akan mempermudah bagi keluarga yang hendak mengurus kartu tanda penduduk (KTP) dan akte kelahiran dari instansi.
"Kami mendesak pihak KUA supaya segera menerbitkan, karena kami sudah membutuhkannya. Apalagi, para pasangan yang menikah sejak beberapa tahun silam ini resmi, bukan secara ilegal. Sehingga kewajiban pihak KUA segera mengadakan yang belum memiliki," jelasnya.
Sementara itu, Kepala KUA Bulukumpa, Akmal, mengaku, akan segera mencarikan jalan keluar bagi warga yang tidak memiliki surat buku nikah dari pihak KUA. Menurutnya, penerbitan buku nikah akan dikoordinasikan langsung dengan Kementerian Agama (Kemenag) Bulukumba. Apalagi, masalah ini muncul sebelumnya saya menjabat disini, hanya keluhan warga akan dicarikan solusinya.
"Kami segera carikan solusinya supaya bisa diterbitkan buku nikahnya bagi pasangan yang belum punya. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kemenag Bulukumba," kata dia.
(rsa)