Eksekusi rumah dinas PT KA di Kalimas Baru ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Eksekusi rumah dinas milik PT Kereta Api di Jalan Kalimas Baru, Surabaya berlangsung ricuh. Ratusan warga yang menolak eksekusi terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Sejumlah warga sempat melakukan aksi pembakaran ban untuk menghadang sejumlah petugas. Warga juga membuat dengan tumpukkan sejumlah barang bekas. Polisi yang awalnya berada di Jalan Jakarta merengsek masuk hingga sempat terjadi aksi saling dorong dengan warga.
Aksi kericuhan ini pun tak berlangsung lama. Sejumlah warga yang menolak eksekusi pun menyerah. Pantauan di lokasi, sebuah alat berat langsung dijalankan untuk merobohkan bangunan permanen itu. Ratusan polisi dengan dibantu petugas dari PT Kereta Api (KA) bersiaga di lokasi.
Hingga saat ini sejumlah warga dan aparat kepolisian masih berada di sekitar lokasi. Manajer Humas PT KA Daop VIII, Sri Winarto, mengatakan, hari ini PT KA mengeksekusi enam rumah di kawasan Jalan Kalimas Bari 1, Surabaya dari 20 rumah.
"Deadline dan negoisasi kita hingga 01.00 Wib dini hari tadi. 14 rumah sudah diserahkan secara sukarela," kara Sri Winarto di lokasi, Selasa (17/12/2013).
Ia menjelaskan, sejak zaman Belanda, rumah-rumah di kawasan itu adalah untuk para pejabat PT KA. Tapi entah bagaimana, tiba-tiba rumah itu berpindah tangan. Saat ini PT KA meminta kembali untuk dijadikan perluasan stasiun.
Proses eksekusi ini dilakukan dengan cara memindahkan sejumlah barang-barang milik penghuni ke sebuah gudang yang telah disiapkan sebelumnya oleh PT KA. Setelah barang-barang selesei dievakuasi barulah bangunan dieksekusi.
"Kami sudah negoisasi. Ada 14 rumah yang sudah diserahkan ternyata masih ada 6 rumah yang harus dieksekusi," katanya.
Sejumlah warga sempat melakukan aksi pembakaran ban untuk menghadang sejumlah petugas. Warga juga membuat dengan tumpukkan sejumlah barang bekas. Polisi yang awalnya berada di Jalan Jakarta merengsek masuk hingga sempat terjadi aksi saling dorong dengan warga.
Aksi kericuhan ini pun tak berlangsung lama. Sejumlah warga yang menolak eksekusi pun menyerah. Pantauan di lokasi, sebuah alat berat langsung dijalankan untuk merobohkan bangunan permanen itu. Ratusan polisi dengan dibantu petugas dari PT Kereta Api (KA) bersiaga di lokasi.
Hingga saat ini sejumlah warga dan aparat kepolisian masih berada di sekitar lokasi. Manajer Humas PT KA Daop VIII, Sri Winarto, mengatakan, hari ini PT KA mengeksekusi enam rumah di kawasan Jalan Kalimas Bari 1, Surabaya dari 20 rumah.
"Deadline dan negoisasi kita hingga 01.00 Wib dini hari tadi. 14 rumah sudah diserahkan secara sukarela," kara Sri Winarto di lokasi, Selasa (17/12/2013).
Ia menjelaskan, sejak zaman Belanda, rumah-rumah di kawasan itu adalah untuk para pejabat PT KA. Tapi entah bagaimana, tiba-tiba rumah itu berpindah tangan. Saat ini PT KA meminta kembali untuk dijadikan perluasan stasiun.
Proses eksekusi ini dilakukan dengan cara memindahkan sejumlah barang-barang milik penghuni ke sebuah gudang yang telah disiapkan sebelumnya oleh PT KA. Setelah barang-barang selesei dievakuasi barulah bangunan dieksekusi.
"Kami sudah negoisasi. Ada 14 rumah yang sudah diserahkan ternyata masih ada 6 rumah yang harus dieksekusi," katanya.
(rsa)