Mantan presenter TV sekaligus ustaz cabuli 5 wanita
A
A
A
Sindonews.com - Lantaran nekat mencabuli para pasiennya, warga Kampung Sukasari, Desa Cikole, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), diringkus Kepolisian Resort Lembang, Senin (16/12/2013).
Pria bejat tersebut ialah Hary Mukti Altabani (35), yang nekat melakukan pencabulan terhadap lima orang perempuan. Hary Mukti Altabani diketahui merupakan mantan pembawa acara di sebuah program stasiun televisi swasta dan menjadi seorang ustaz.
Berdasarkan informasi, peristiwa yang menimpa mantan artis ini berawal saat dirinya membuka pengobatan di rumahnya dengan modus bisa menyembuhkan pasien dari godaan makhluk halus. Sang mantan host ini langsung melancarkan aksi bejatnya dengan cara menggerayangi pasien hingga berhubungan suami-istri.
Menurut tersangka, Hary Mukti Altabani mengaku menyesal karena tidak menyangka bila perbuatan bejatnya ini dilaporkan sejumlah korbannya hingga harus berurusan dengan polisi. Selain itu, dia mengaku telah menyetubuhi sejumlah korban dengan mengiming-imingi bisa mengobati pasien.
Menurut Kapolsek Lembang, AKP Santi Aji, modus yang dilakukan tersangka dengan cara bisa menyembuhkan pasien dari gangguan makhluk halus. "Kemudian korban dirayu dan disuruh mengikuti keinginan tersangka untuk bersetubuh. Sebanyak tiga orang korban sudah melapor dan diperkirakan akan terus bertambah," jelas AKP Santi, Senin (17/12/2013).
Tindakan mesum tersangka ini ternyata menyasar perempuan yang bersuami, bahkan sejumlah artis juga pernah berobat pada dirinya. "Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 285 KHUP atau 335 KUH pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," lanjut AKP Santi.
Pria bejat tersebut ialah Hary Mukti Altabani (35), yang nekat melakukan pencabulan terhadap lima orang perempuan. Hary Mukti Altabani diketahui merupakan mantan pembawa acara di sebuah program stasiun televisi swasta dan menjadi seorang ustaz.
Berdasarkan informasi, peristiwa yang menimpa mantan artis ini berawal saat dirinya membuka pengobatan di rumahnya dengan modus bisa menyembuhkan pasien dari godaan makhluk halus. Sang mantan host ini langsung melancarkan aksi bejatnya dengan cara menggerayangi pasien hingga berhubungan suami-istri.
Menurut tersangka, Hary Mukti Altabani mengaku menyesal karena tidak menyangka bila perbuatan bejatnya ini dilaporkan sejumlah korbannya hingga harus berurusan dengan polisi. Selain itu, dia mengaku telah menyetubuhi sejumlah korban dengan mengiming-imingi bisa mengobati pasien.
Menurut Kapolsek Lembang, AKP Santi Aji, modus yang dilakukan tersangka dengan cara bisa menyembuhkan pasien dari gangguan makhluk halus. "Kemudian korban dirayu dan disuruh mengikuti keinginan tersangka untuk bersetubuh. Sebanyak tiga orang korban sudah melapor dan diperkirakan akan terus bertambah," jelas AKP Santi, Senin (17/12/2013).
Tindakan mesum tersangka ini ternyata menyasar perempuan yang bersuami, bahkan sejumlah artis juga pernah berobat pada dirinya. "Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam Pasal 285 KHUP atau 335 KUH pidana dengan ancaman 9 tahun penjara," lanjut AKP Santi.
(rsa)