2 pelaku penganiayaan Satpol PP harus ditangkap

Selasa, 17 Desember 2013 - 01:42 WIB
2 pelaku penganiayaan...
2 pelaku penganiayaan Satpol PP harus ditangkap
A A A
Sindonews.com - Warga Kelurahan Wonolopo Kecamatan Mijen Kota Semarang mendesak pihak Kepolisian mengembangkan kasus penganiayaan terhadap Aris Sujoko (48) seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang.

Sebab, selain Bripda Cakra, anggota Sabhara Polda Jawa Tengah yang telah ditangkap petugas atas keterlibatannya dalam kasus tersebut, warga mengatakan masih ada dua warga sipil lain yang diduga kuat terlibat. Keduanya sampai saat ini belum ditangkap karena belum diketahui keberadaannya.

“Dari tiga orang yang diduga menjadi pelaku penganiayaan itu, baru satu orang yang ditangkap. Kami mendesak agar pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan menangkap dua orang pelaku lainnya,” ujar Dedi (30) salah seorang warga Wonolopo saat menjenguk Aris di RSUD Adhyatma Tugurejo Semarang, kemarin.

Dedi menambahkan, selama ini masyarakat Wonolopo Mijen khawatir dengan belum ditangkapnya dua orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan Aris Sujoko itu. Mereka takut mereka berdua akan kembali dan membuat keonaran di perkampungan.

“Kami khawatir kalau tidak segera ditangkap malah membuat resah warga. Selama ini warga sudah dibuat resah oleh perilaku kedua orang tersebut. Dengan adanya kasus ini, kami berharap kepolisian menangkapnya, karena diduga kuat terlibat dalam penganiayaan itu," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono saat dikonfirmasi mengatakan, permintaan warga tersebut akan segera ditindaklanjuti. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak bisa langsung merealisasikan permintaan warga karena kasus itu masih dalam proses penyelidikan.

“Tidak bisa langsung, karena penyidik harus memastikan terlebih dahulu keterlibatan dua pelaku lain itu dengan mencari alat buktinya. Jadi tidak bisa asal tangkap, harus dibuktikan terlebih dahulu apakah keduanya bersalah atau tidak,” ujarnya.

Seperti diketahui, Aris Sujoko dianiaya di belakang Markas Komando (Mako) Sabhara Polda Jateng di jalan Sidodadi, Mijen, Semarang pada Rabu (11/12) sekitar pukul 20.00 WIB.

Penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalaan pembagian jatah uang pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah bangunan di daerah Mijen yang tidak dibagi rata sehingga memicu sakit hati tiga pelaku itu.

Akibat penganiayaan tersebut, Aris mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala dan tubuhnya. Sampai saat ini, Aris masih menjalani perawatan intensif di RSUD Adhyatma Tugurejo Semarang akibat luka yang ia derita.

Dalam kasus itu, satu orang oknum polisi anggota Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polda Jateng Bripda Cakra yang diduga kuat terlibat telah diamankan.

Oknum polisi yang sehari-hari bertugas sebagai Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jateng tersebut telah dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka pada proses penyelidikan tanggal 12 Desember 2013 lalu.

Sementara dua tersangka lain yang juga terlibat hingga saat ini masih dalam proses pengejaran. Satu dari kedua pelaku telah diketahui identitasnya, yakni SLM. Sementara satu lagi belum diketahui identitasnya.
(lns)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4956 seconds (0.1#10.24)