Pemkot Samarinda tak izinkan penambahan distributor miras

Sabtu, 14 Desember 2013 - 15:18 WIB
Pemkot Samarinda tak...
Pemkot Samarinda tak izinkan penambahan distributor miras
A A A
Sindonews.com - Untuk semakin memperketat peredaran minuman keras (miras), Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkomitmen tidak akan memberikan ijin bagi distributor miras baru.
Dengan distributor yang ada saat ini, Pemkot Samarinda berharap, bisa lebih efektif mengendalikan miras.

“Kami memegang ketat kebijakan dalam masalah perizinan, sehingga tidak ada lagi penambahan distributor baru, maksudnya agar ada kendali yang efektif baik izin maupun labelisasi,” kata Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail, Sabtu (14/12/2013).

Dia menyatakan, pengawasan ketat akan dilakukan terhadap peredaran miras di Samarinda. Pihaknya tidak akan mentolerir adanya penjualan miras di tempat-tempat yang tidak diijinkan.

Pengawasan akan melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP, Desperindag bersama pihak kepolisian, khususnya menjelang tahun baru.

”Saya minta kepada Satpol PP untuk turun ke lapangan merazia minuman beralkohol yang tidak berizin pada tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin. Mengingat, jumlah tempat hiburan malam dengan memiliki izin penjualan miras jauh lebih kecil dari jumlah tempat hiburan malam yang ada,” kata nusyirwan.

“Apabila semua ini bisa terkendali tentu keamanan dan kedamaian kondusifnya kota akan semakin baik dan imbasnya masayarakat dapat merasakan hidup berkualitas dan tentram,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkot Samarinda gencar melakukan sosialisasi pelabelan minuman beralkohol. Miras yang beredar i Samarinda harus mendapatkan label yang dikeluarkan Pemkot. Label tersebut tidak berlaku bagi minuman oplosan dan tentu langsung dianggap pelanggaran hukum.

Saat ini, di beberapa tempat hiburan malam di Samarinda masih ditemukannya labelisasi pada minuman berakohol yang mencantumkan nilai Rupiah. Padahal menurut Kepala Seksi Monitoring, evaluasi dan pelaporan Disperindag Samarinda, berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan restribusi daerah, salah satu restribusi yang dilarang dipungut adalah label.

”Selain itu, adapula distributor yang tidak memasang label tapi langsung memberikan kepada pengecer,” katanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7188 seconds (0.1#10.140)