Kendalikan minuman beralkohol dengan labelisasi
A
A
A
Sindonews.com - Untuk mengendalikan peredaran minuman keras di Kota Samarinda, Pemkot Samarinda lakukan labelisasi khusus untuk seluruh minuman beralkohol.
Proses labelisasi sudah masuk dalam tahap sosialisasi kepada semua pihak seperti distributor, sub distributor, pimpinan hotel berbintang, dan pusat hiburan malam.
Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail menjelaskan, labelisasi dilakukan untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di konsumen agar tidak berdampak negatif terhadap warga secara luas terutama para remaja.
Menurutnya, mekanisme pelabelan pada minuman yang disiapkan pemerintah, diambil melalui anggaran APBD dan tidak berupa cukai. ”Jadi tidak benar kalau label tadi harus dibeli oleh distributor,” kata Nusyirwan, di Samarinda, Sabtu (14/11/2013).
Dia menjelaskan, label yang dilakukan sebagai langkah alat kontrol peredaran minumana keras pada tempat-tempat yang dilarang dengan jumlah yang berlebihan. ”Jadi pemerintah dalam labelisasi ini tidak mencari PAD,” ucapnya.
Nusyirwan kemudian meminta kepada distributor, pengelolah tempat hiburan malam dan hotel berbintang agar tertib perijinan peredaran minuman keras. Tidak diperkenankan untuk menjual minuman keras tanpa memiliki SIUP Minuman beralkohol.
”Saya juga tekankan kepada pihak yang dimaksud agar paling lambat tiga bulan sebelum izin berakhir perusahaan sudah mengajukan perpanjangan,” ungkapnya.
Label minuman beralkohol diberikan, katanya, bukan berarti untuk memperbanyak jumlah minuman keras beredar. Labelisasi hanya diberikan kepada distributor agar dipasang dengan penuh tanggung jawab.
Proses labelisasi sudah masuk dalam tahap sosialisasi kepada semua pihak seperti distributor, sub distributor, pimpinan hotel berbintang, dan pusat hiburan malam.
Wakil Wali Kota Samarinda Nusyirwan Ismail menjelaskan, labelisasi dilakukan untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di konsumen agar tidak berdampak negatif terhadap warga secara luas terutama para remaja.
Menurutnya, mekanisme pelabelan pada minuman yang disiapkan pemerintah, diambil melalui anggaran APBD dan tidak berupa cukai. ”Jadi tidak benar kalau label tadi harus dibeli oleh distributor,” kata Nusyirwan, di Samarinda, Sabtu (14/11/2013).
Dia menjelaskan, label yang dilakukan sebagai langkah alat kontrol peredaran minumana keras pada tempat-tempat yang dilarang dengan jumlah yang berlebihan. ”Jadi pemerintah dalam labelisasi ini tidak mencari PAD,” ucapnya.
Nusyirwan kemudian meminta kepada distributor, pengelolah tempat hiburan malam dan hotel berbintang agar tertib perijinan peredaran minuman keras. Tidak diperkenankan untuk menjual minuman keras tanpa memiliki SIUP Minuman beralkohol.
”Saya juga tekankan kepada pihak yang dimaksud agar paling lambat tiga bulan sebelum izin berakhir perusahaan sudah mengajukan perpanjangan,” ungkapnya.
Label minuman beralkohol diberikan, katanya, bukan berarti untuk memperbanyak jumlah minuman keras beredar. Labelisasi hanya diberikan kepada distributor agar dipasang dengan penuh tanggung jawab.
(maf)