Pernyataan Samad munculkan 'trial by opinion'
A
A
A
Sindonews.com - Publik memerlukan kepastian atas pernyataan Ketua KPK Abraham Samad terkait koruptor kelas wahid dari Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Soekarwo menganggap perlu ada kepastian atas pernyataan tersebut.
"Dalam hukum ada yang didahulukan pertama adalah kepastian, keadilan dan manfaat. Nah, pernyataan ketua KPK itu perlu kepastian agar tidak terjadi trial by opinion," kata Pakde Karwo di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan,Surabaya, Jumat (13/12/2013).
"Dulu ada trial by press sekaranga ada trial by opinion," tambahnya.
Kepastian dalam hukum memang perlu dilakukan agar tidak menjadi bola liar dalam menanggapi pernyataan Ketua KPK itu. Setelah ada kepastian hukum yang diperlukan adalah keadilan.
Artinya, dari kepastian hukum itu akan tercipta keadilan. Baru setelah proses itu menuju manfaat dari kepastian dan keadilan hukum.
Pakde Karwo mengaku tidak tahu siapa yang dimaksud dalam pernyataan Ketua KPK itu. Pasalnya, sampai hari ini Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur belum menerima informasi siapa koruptor kelas wahid yang dimaksud.
Sejauh ini, Pemprov Jawa Timur menjadi pilot project dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang bekerja sama dengan KPK.
Bahkan, ketika pemilihan gubernur (Pilgub) mencuat isu dugaan penyelewangan dana bantauan sosial (bansos) tahun 2011 dan Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewangan dana tersebut. Termasuk dari Badam Pemeriksa Keuangan (BPK), hasilnya tidak ditemukan penyelewangan dana.
"Pemerintah harus memberikan data-data jika dibutuhkan KPK. Untuk Bansos dan Jasmas sudah diperiksa oleh KPK dan hasilnya tidak ada masalah," tandasnya.
Yang jelas, harus ada fakta hukum karena menyangkut delik pidana.
"Dalam hukum ada yang didahulukan pertama adalah kepastian, keadilan dan manfaat. Nah, pernyataan ketua KPK itu perlu kepastian agar tidak terjadi trial by opinion," kata Pakde Karwo di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan,Surabaya, Jumat (13/12/2013).
"Dulu ada trial by press sekaranga ada trial by opinion," tambahnya.
Kepastian dalam hukum memang perlu dilakukan agar tidak menjadi bola liar dalam menanggapi pernyataan Ketua KPK itu. Setelah ada kepastian hukum yang diperlukan adalah keadilan.
Artinya, dari kepastian hukum itu akan tercipta keadilan. Baru setelah proses itu menuju manfaat dari kepastian dan keadilan hukum.
Pakde Karwo mengaku tidak tahu siapa yang dimaksud dalam pernyataan Ketua KPK itu. Pasalnya, sampai hari ini Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur belum menerima informasi siapa koruptor kelas wahid yang dimaksud.
Sejauh ini, Pemprov Jawa Timur menjadi pilot project dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang bekerja sama dengan KPK.
Bahkan, ketika pemilihan gubernur (Pilgub) mencuat isu dugaan penyelewangan dana bantauan sosial (bansos) tahun 2011 dan Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).
KPK sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyelewangan dana tersebut. Termasuk dari Badam Pemeriksa Keuangan (BPK), hasilnya tidak ditemukan penyelewangan dana.
"Pemerintah harus memberikan data-data jika dibutuhkan KPK. Untuk Bansos dan Jasmas sudah diperiksa oleh KPK dan hasilnya tidak ada masalah," tandasnya.
Yang jelas, harus ada fakta hukum karena menyangkut delik pidana.
(lns)