Satlantas Polresta Depok ultimatum kontraktor

Kamis, 12 Desember 2013 - 10:38 WIB
Satlantas Polresta Depok...
Satlantas Polresta Depok ultimatum kontraktor
A A A
Sindonews.com - Lantaran melakukan kelalaian dalam pengerjaan proyek Margonda, polisi akan memanggil kontraktor. Polisi sudah tiga kali melayangkan surat panggilan namun belum ada niat baik dari kontraktor untuk memenuhi panggilan tersebut.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Kristanto Yoga menegaskan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pada kontraktor untuk yang ketiga kalinya. Jika pada peringatan ketiga tidak juga dipenuhi oleh kontraktor maka akan dilakukan penahanan terhadap alat berat yang digunakan.

Terlihat, ada empat unit alat berat yang digunakan dalam pengerjaan itu. Pemanggilan itu dilakukan pihaknya ke rekanan Pemkot Depok itu karena banyaknya pengaduan dari pengendara dan masyarakat yang diterima.

"Selama ini mereka tidak pernah koordinasi. Padahal koordinasi itu penting untuk kepentingan masyarakat juga. Terutama untuk kelancaran arus kendaraan yang masuk ke Depok. Kalau mereka tidak mementingkan aspek keselamatan berarti mereka telah lalai dan dapat dipidanakan," ucap Kris, Kamis (11/12/2013).

Pihaknya, juga menanyakan kepada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) terkait analisa lalulintas. Namun, dinas terkait tidak bisa menunjukkan analisa teknis.

Banyak hal yang telah dilanggar saat pekerjaan proyek pelebaran Margonda sesi II. Seperti dampak kemacetan kendaraan khususnya arus dari Lenteng Agung menuju Depok atau sebaliknya.

"Pemkot harus memperhitungkan berapa volume kendaraan masuk dan keluar Depok. Kalau ternyata jalan yang sedang diperbaiki tidak bisa menampung volume kendaraan, mereka harus koordinasi dengan kepolisian untuk memecahkan permasalahan lalu lintas," ungkap Kristanto.

Plt Kepala Dinas Bimasda Kota Depok M Arifuddin mengaku, tidak mengetahui persis mengenai analisa lalulintas yang diterapkan PT Sartonia Agung pada saat pengerjaan jalan tersebut. Apalagi, mengenai koordinasi dengan kepolisian terkait penerapan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan itu.
(ysw)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
THR ASN Kota Depok Sudah...
THR ASN Kota Depok Sudah Dicairkan 100%
Berita Terkini
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 menit yang lalu
Integrasi Pendidikan,...
Integrasi Pendidikan, Visitasi Rektorat UIN Jakarta Berjalan Lancar dan Tak Ganggu KBM
8 menit yang lalu
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
14 menit yang lalu
Jadi Ruang Kolaborasi...
Jadi Ruang Kolaborasi Seniman, Menekraf Apresiasi ArtMoments Jakarta 2026
24 menit yang lalu
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
34 menit yang lalu
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
1 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved