Usir pedagang Stasiun Jebres, PT KAI digugat

Rabu, 11 Desember 2013 - 15:47 WIB
Usir pedagang Stasiun Jebres, PT KAI digugat
Usir pedagang Stasiun Jebres, PT KAI digugat
A A A
Sindonews.com - Rencana pengusiran pedagang kios di Stasiun Jebres, Solo, Jawa Tengah, oleh manajemen PT KAI mendapat reaksi dari pimpinan DPRD Kota Solo.

“PT KAI arogan, tidak bijak. Semestinya PT KAI memberikan pendekatan dan musyawarah terkait pemindahan. Kami akan mengirimkan surat penundaan pengosongan. Apabila tak digubris, saya akan bawa ke ranah hukum,” ujar Ketua DPRD YF Sukasno, kepada wartawan, Rabu (11/12/2013).

Surat penundaan pengosongan dilayangkan ke PT KAI Daop VI Yogyakarta, Kepala Stasiun KA Jebres, tim penertiban dari manajemen PT KAI dengan tembusan Kepala Polresta, Komandan Kodim, dan Pemkot Solo.

Langkah ini diambil Sukasno, setelah menemukan keganjilan terkait status penggunaan lahan kios. Sebanyak 27 pedagang kios memiliki yang surat penempatan sah, didapatkannya dari proses jual beli berdokumen. Misalnya kios No.1 A milik Yatiman asal Tegalrejo Jebres yang dibelinya dari kepala stasiun senilai Rp7,5 juta pada tahun 2001 silam.

Salinan kuitansi dan kontrak jual beli kini di tangan Sukasno sebagai materi penguat rencana gugatannya. Kepada pemkot, dia memintanya mengingatkan manajemen PT KAI perihal kisruh rencana pembongkaran bangunan di stasiun.

“Stasiun ini berkategori cagar budaya. Prinsipnya tidak boleh mengubah, menambah, apalagi membongkar bangunannya. Pemkot harus berani mengingatkan,” kata dia.

Sukasno mengatakan, prahara yang dialami pedagang sudah membuat situasi tak kondusif. Dia tak menginginkan terjadi ricuh di wilayahnya. Untuk diketahui, para pedagang ketar-ketir akibat perintah pengosongan dari PT KAI melalui surat bernomor UM.101/XII/2/D.6-2013.

Di dalamnya dijelaskan, pembongkaran kios dalam rangka penataan lingkungan di kompleks stasiun. Bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan dibongkar, termasuk kios-kios yang tidak ada hubungan keperdataan dengan PT KAI. Hingga hari ini para pedagang masih bertahan dari seharusnya mengosongkan kios pada Senin 9 Desember 2013.

“Pedagang memiliki dokumen itu, sebagai bukti legalitas bahwa mereka berhak menempati kios,” kata dia.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7605 seconds (0.1#10.140)