Usir pedagang Stasiun Jebres, PT KAI digugat

Rabu, 11 Desember 2013 - 15:47 WIB
Usir pedagang Stasiun...
Usir pedagang Stasiun Jebres, PT KAI digugat
A A A
Sindonews.com - Rencana pengusiran pedagang kios di Stasiun Jebres, Solo, Jawa Tengah, oleh manajemen PT KAI mendapat reaksi dari pimpinan DPRD Kota Solo.

“PT KAI arogan, tidak bijak. Semestinya PT KAI memberikan pendekatan dan musyawarah terkait pemindahan. Kami akan mengirimkan surat penundaan pengosongan. Apabila tak digubris, saya akan bawa ke ranah hukum,” ujar Ketua DPRD YF Sukasno, kepada wartawan, Rabu (11/12/2013).

Surat penundaan pengosongan dilayangkan ke PT KAI Daop VI Yogyakarta, Kepala Stasiun KA Jebres, tim penertiban dari manajemen PT KAI dengan tembusan Kepala Polresta, Komandan Kodim, dan Pemkot Solo.

Langkah ini diambil Sukasno, setelah menemukan keganjilan terkait status penggunaan lahan kios. Sebanyak 27 pedagang kios memiliki yang surat penempatan sah, didapatkannya dari proses jual beli berdokumen. Misalnya kios No.1 A milik Yatiman asal Tegalrejo Jebres yang dibelinya dari kepala stasiun senilai Rp7,5 juta pada tahun 2001 silam.

Salinan kuitansi dan kontrak jual beli kini di tangan Sukasno sebagai materi penguat rencana gugatannya. Kepada pemkot, dia memintanya mengingatkan manajemen PT KAI perihal kisruh rencana pembongkaran bangunan di stasiun.

“Stasiun ini berkategori cagar budaya. Prinsipnya tidak boleh mengubah, menambah, apalagi membongkar bangunannya. Pemkot harus berani mengingatkan,” kata dia.

Sukasno mengatakan, prahara yang dialami pedagang sudah membuat situasi tak kondusif. Dia tak menginginkan terjadi ricuh di wilayahnya. Untuk diketahui, para pedagang ketar-ketir akibat perintah pengosongan dari PT KAI melalui surat bernomor UM.101/XII/2/D.6-2013.

Di dalamnya dijelaskan, pembongkaran kios dalam rangka penataan lingkungan di kompleks stasiun. Bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan dibongkar, termasuk kios-kios yang tidak ada hubungan keperdataan dengan PT KAI. Hingga hari ini para pedagang masih bertahan dari seharusnya mengosongkan kios pada Senin 9 Desember 2013.

“Pedagang memiliki dokumen itu, sebagai bukti legalitas bahwa mereka berhak menempati kios,” kata dia.
(san)
Berita Terkait
3 Alasan Mengapa Kereta...
3 Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Menurut KAI
Deretan Kecelakaan Kereta...
Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk dalam Sejarah, Nomor 5 Paling Tragis
10 Kereta Api Tercepat...
10 Kereta Api Tercepat di Dunia, Nomor 1 Melaju 460 Km/Jam
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Dampak Banjir, Seluruh...
Dampak Banjir, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Kembali Dibatalkan Hari ini
Kereta Bandara Soetta...
Kereta Bandara Soetta Mulai Beroperasi 1 Juli 2020
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Menghina Rakyatnya dengan...
Menghina Rakyatnya dengan Sebutan Babi, Presiden Polandia Digugat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved