Pemekaran 2 kelurahan di Solo terancam gagal
A
A
A
Sindonews.com - Pemekaran wilayah di sejumlah wilayah di Kota Solo, saat ini terancam gagal. Pasalnya, luas minimal pemekaran tak memenuhi syarat.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum Pemerintah Kota Solo, Heru Sunardi, menyebutkan ada dua kelurahan yang rencananya dimekarkan. Dua kelurahan itu, yakni Semanggi, Pasar Kliwon dan Kadipiro, Banjarsari.
Pemekaran tersebut, kata dia, dilakukan karena jumlah penduduk di kawasan tersebut cukup tinggi dibandingkan kelurahan-kelurahan yang lain.
Akan tetapi usulan pemekaran tersebut terancam gagal akibat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31/2006, tentang penghapusan, penggabungan, dan pembentukan kelurahan. Dalam aturan tersebut, luas wilayah kelurahan minimal 3.000 meter persegi.
Padahal jika nanti kelurahan tersebut dimekarkan, luas tanah perkelurahan hanya sekitar 1.500 persegi.
"Sebagai contoh untuk Kelurahan Kadipiro nantinya akan dimekarkan jadi tiga kelurahan, yakni Sekip, Joglo dan kadipiro. Jika itu terjadi maka masing-masing wilayah hanya memiliki luas 1.500 meter persegi dan itu tidak memungkinkan," ucapnya, Minggu (8/12/2013).
Heru menyebutkan hal tidak jauh berbeda juga terjadi di Kelurahan Semanggi yang bakal dimekarkan menjadi dua kelurahan. Luas tanah di kelurahan itu juga hampir sama, hanya saja penduduknya cukup banyak.
Ia menegaskan hanya aspek luas tanah saja yang saat ini belum terpenuhi. Sedangkan untuk aspek administrasi semua sudah disiapkan dan memenuhi syarat untuk menjadi sebuah kelurahan baru.
Pihaknya menyebutkan jika nantiya pemekaran gagal dilakukan, maka pemerintah kota akan menambah petugas di dua kelurahan tersebut untuk melayani banyaknya warga.
Sementara itu Camat Banjarsari, Danang Sulindriyanto, menyebutkan meskipun terancam gagal, pihaknya mengaku masih berharap pemekaran bisa dilakukan.
Apalagi, keputusan mengenai pemekaran itu belum juga diketok oleh Menteri Dalam Negeri. "Kita masih menunggu, surat resminya belum ada," ucapnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Umum Pemerintah Kota Solo, Heru Sunardi, menyebutkan ada dua kelurahan yang rencananya dimekarkan. Dua kelurahan itu, yakni Semanggi, Pasar Kliwon dan Kadipiro, Banjarsari.
Pemekaran tersebut, kata dia, dilakukan karena jumlah penduduk di kawasan tersebut cukup tinggi dibandingkan kelurahan-kelurahan yang lain.
Akan tetapi usulan pemekaran tersebut terancam gagal akibat adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31/2006, tentang penghapusan, penggabungan, dan pembentukan kelurahan. Dalam aturan tersebut, luas wilayah kelurahan minimal 3.000 meter persegi.
Padahal jika nanti kelurahan tersebut dimekarkan, luas tanah perkelurahan hanya sekitar 1.500 persegi.
"Sebagai contoh untuk Kelurahan Kadipiro nantinya akan dimekarkan jadi tiga kelurahan, yakni Sekip, Joglo dan kadipiro. Jika itu terjadi maka masing-masing wilayah hanya memiliki luas 1.500 meter persegi dan itu tidak memungkinkan," ucapnya, Minggu (8/12/2013).
Heru menyebutkan hal tidak jauh berbeda juga terjadi di Kelurahan Semanggi yang bakal dimekarkan menjadi dua kelurahan. Luas tanah di kelurahan itu juga hampir sama, hanya saja penduduknya cukup banyak.
Ia menegaskan hanya aspek luas tanah saja yang saat ini belum terpenuhi. Sedangkan untuk aspek administrasi semua sudah disiapkan dan memenuhi syarat untuk menjadi sebuah kelurahan baru.
Pihaknya menyebutkan jika nantiya pemekaran gagal dilakukan, maka pemerintah kota akan menambah petugas di dua kelurahan tersebut untuk melayani banyaknya warga.
Sementara itu Camat Banjarsari, Danang Sulindriyanto, menyebutkan meskipun terancam gagal, pihaknya mengaku masih berharap pemekaran bisa dilakukan.
Apalagi, keputusan mengenai pemekaran itu belum juga diketok oleh Menteri Dalam Negeri. "Kita masih menunggu, surat resminya belum ada," ucapnya.
(lns)