Pemohon paspor di Depok keluhkan masalah administrasi
Jum'at, 06 Desember 2013 - 10:53 WIB
Pemohon paspor di Depok keluhkan masalah administrasi
A
A
A
Sindonews.com - Pemohon paspor di Depok mengeluhkan sistem pembayaran melalui bank. Pasalnya, bank yang bekerjasama dengan pihak imigrasi tidak berada di sekitar kantor.
Sistem pembayaran melalui bank mulai diberlakukan sejak dua pekan lalu. Sehingga saat ini pembayaran sudah tidak lagi melalui kasir imigrasi.
Pemohon di kantor kelas II Imigrasi Depok terpaksa harus rela berputar arah ke Jalan Margonda yang jaraknya sekitar lima kilometer dari kantor imigrasi. Karena mereka harus membayar melalui BNI yang ada di samping Balai Kota Depok.
"Jadi bolak balik. Karena kan harus ke imigrasi dulu untuk ambil berkas, kemudian ke bank dan balik lagi ke imigrasi," kata Farida Denura warga GDC Kalimulya, Depok.
Keluhan serupa diungkapkan Barjono, warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Dia sudah datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Namun, dia kebingungan ketika ingin membayar administrasi.
"Sistem ini, saya menilai bukan untuk memberantas percaloan yang dikeluhkan pemohon selama ini, tapi justru menambah pengeluaran," kritiknya.
Kasi Lalintuskim Kantor Imigrasi kelas II Kota Depok Renny Iswidyaningrum mengakui telah menerima banyak keluhan dari pemohon paspor dengan aturan baru ini. Pembayaran administrasi paspor berlaku sejak 25 November 2013 lalu, dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Ini kan kebijakan pusat, jadi kami hanya mengikuti saja. Toh kita sedang melakukan pembenahan di segala lini juga," aku Reni.
Sistem pembayaran melalui bank mulai diberlakukan sejak dua pekan lalu. Sehingga saat ini pembayaran sudah tidak lagi melalui kasir imigrasi.
Pemohon di kantor kelas II Imigrasi Depok terpaksa harus rela berputar arah ke Jalan Margonda yang jaraknya sekitar lima kilometer dari kantor imigrasi. Karena mereka harus membayar melalui BNI yang ada di samping Balai Kota Depok.
"Jadi bolak balik. Karena kan harus ke imigrasi dulu untuk ambil berkas, kemudian ke bank dan balik lagi ke imigrasi," kata Farida Denura warga GDC Kalimulya, Depok.
Keluhan serupa diungkapkan Barjono, warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong. Dia sudah datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan. Namun, dia kebingungan ketika ingin membayar administrasi.
"Sistem ini, saya menilai bukan untuk memberantas percaloan yang dikeluhkan pemohon selama ini, tapi justru menambah pengeluaran," kritiknya.
Kasi Lalintuskim Kantor Imigrasi kelas II Kota Depok Renny Iswidyaningrum mengakui telah menerima banyak keluhan dari pemohon paspor dengan aturan baru ini. Pembayaran administrasi paspor berlaku sejak 25 November 2013 lalu, dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Ini kan kebijakan pusat, jadi kami hanya mengikuti saja. Toh kita sedang melakukan pembenahan di segala lini juga," aku Reni.
(ysw)