Peredaran uang palsu marak jelang pemilu
A
A
A
Sindonews.com - Tahun 2014 banyak yang menyebut sebagai tahun politik. Tertangkapnya sindikat peredaran uang palsu (upal) oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, menjadi bukti bahwa upal marak beredar di masyarakat. Terlebih di tahun politik yang rentan dengan politik uang.
"Polisi masih melakukan penyidikkan terkait peredaran uang palsu, pasca tertangkapnya dua tersangka itu," kata Kasubbid Pen Mas Polda Jatim Kompol R Bambang, di mapolda Jatim, Kamis (5/12/2013).
Dari keluhan masyarakat, Polda Jatim menangkap Slamet Riyadi (45) warga Jalan Sasanasari, No 15, Kecamatan Kartoharjo, Madiun, dan Muji Suryanto (46) warga Desa Bader, Kecamatan Delopo, Kabupaten Madiun.
Mereka adalah jaringan pengedar upal lintas provinsi. Kata Bambang, dari penyidikkan pihak kepolisian dua pelaku ini masih terungkap pada kepentingan ekonomi. "Mereka motif mengedarkan upal ini masih dalam tahap kepentingan ekonomi. Untuk kearah sana (Kebutuhan money politik) masih kita dalami," kata Bambang.
Sebab, saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada jaringan di atas dua orang ini, yakni seseorang bernama Edy.
"Upal tersebut berasal dari tersangka Edy. Saat ini masih buron. Tersangka Muji menerima uang dari Edy sebanyak empat kali. Mereka transaksi di Jawa Tengah," katanya.
Pertama pada awal bulan Oktober, Muji dan Edy bertemu di Terminal Bus Solo menyerahkan uang palsu Rp200 ribu sebagai contoh. Kemudian pertengahan Oktober 2013, Edy menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu palsu sebanyak 50 lembar. Uang tersebut ditukar dengan uang asli sebesar Rp2,5 juta.
Kemudian, pada akhir Oktober 2013, keduanya bertemu lagi dan bertransaksi upal sebesar Rp35 juta dan ditukar dengan uang asli sebesar Rp15 juta. Terakhir, pada bulan November, Muji menerima uang palsu dari Edy sebesar Rp10 juta.
"Tersangka menjualnya kepada Slamet. Kadang juga diedarkan ke pembeli lain. Satu kali transaksi, Muji menggunakan sistem Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp2,5 juta uang palsu," katanya.
"Polisi masih melakukan penyidikkan terkait peredaran uang palsu, pasca tertangkapnya dua tersangka itu," kata Kasubbid Pen Mas Polda Jatim Kompol R Bambang, di mapolda Jatim, Kamis (5/12/2013).
Dari keluhan masyarakat, Polda Jatim menangkap Slamet Riyadi (45) warga Jalan Sasanasari, No 15, Kecamatan Kartoharjo, Madiun, dan Muji Suryanto (46) warga Desa Bader, Kecamatan Delopo, Kabupaten Madiun.
Mereka adalah jaringan pengedar upal lintas provinsi. Kata Bambang, dari penyidikkan pihak kepolisian dua pelaku ini masih terungkap pada kepentingan ekonomi. "Mereka motif mengedarkan upal ini masih dalam tahap kepentingan ekonomi. Untuk kearah sana (Kebutuhan money politik) masih kita dalami," kata Bambang.
Sebab, saat ini polisi masih melakukan pengejaran kepada jaringan di atas dua orang ini, yakni seseorang bernama Edy.
"Upal tersebut berasal dari tersangka Edy. Saat ini masih buron. Tersangka Muji menerima uang dari Edy sebanyak empat kali. Mereka transaksi di Jawa Tengah," katanya.
Pertama pada awal bulan Oktober, Muji dan Edy bertemu di Terminal Bus Solo menyerahkan uang palsu Rp200 ribu sebagai contoh. Kemudian pertengahan Oktober 2013, Edy menyerahkan uang pecahan Rp100 ribu palsu sebanyak 50 lembar. Uang tersebut ditukar dengan uang asli sebesar Rp2,5 juta.
Kemudian, pada akhir Oktober 2013, keduanya bertemu lagi dan bertransaksi upal sebesar Rp35 juta dan ditukar dengan uang asli sebesar Rp15 juta. Terakhir, pada bulan November, Muji menerima uang palsu dari Edy sebesar Rp10 juta.
"Tersangka menjualnya kepada Slamet. Kadang juga diedarkan ke pembeli lain. Satu kali transaksi, Muji menggunakan sistem Rp1 juta uang asli ditukar dengan Rp2,5 juta uang palsu," katanya.
(san)