Dilarang beribadah, buruh PT DSI mogok kerja
A
A
A
Sindonews.com - Puluhan buruh PT DSI (Dream Sentosa Indonesia) melakukan aksi mogok kerja dan mendatangi Kantor Pemda Karawang. Alasannya sangat mendasar, mereka merasa sulit beribadah jika pekerjaan mereka belum rampung.
Tak hanya itu, mereka pun mengakui bahwa tindakan diskriminasi kerap dilakukan pihak perusahaan. Menurut Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia Bersatu (FSPIB), Muhammad M Zuhari, para buruh harus mencapai target yang sudah di tentukan. Namun penargetan tersebut kadang terlalu memaksakan.
"Banyak tindakan dan tekanan oleh supervisor kepada bawahan seperti salat susah untuk minta izin. Karena mereka harus mengejar target. Selain itu seperti izin keluarga karena ada yang meninggal pun bahkan sangat dipersulit sekali," katanya, di Kantor Pemda Karawang, Rabu (4/12/2013).
Mereka, lanjutnya, tidak diberikan waktu keleluasan untuk ibadah, bahkan apabila mereka belum mencapai target, mereka tidak diperbolehkan pulang. "Padahal dalam UU 13 tahun 2003 bahwa ketika kelebihan jam kerja maka ini harus dihitung lembur," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, mereka menuntut pemerintah memediasi para buruh terhadap perusahaan PT DSI.
"Kami juga kehilangan tunjangan trnasportasi dan tunjangan cuti haid serta tindakan diskriminasi terhadap buruh selama bekerja. Yang kita pertanyakan tunjangan ini ikut ditangguhkan dalam penangguhan upah tahun 2013, sementara yang bisa di tangguhkan itu upah pokok. Kalau tunjangan ini tidak sesuai dengan tunjangan tetap," katanya.
Sementara itu diakuinya, perundingan telah dilakukan sebanyak enam kali namun tidak menemukan titik terang. "Tidak ada kesepakatan," katanya.
Tak hanya itu, mereka pun mengakui bahwa tindakan diskriminasi kerap dilakukan pihak perusahaan. Menurut Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Indonesia Bersatu (FSPIB), Muhammad M Zuhari, para buruh harus mencapai target yang sudah di tentukan. Namun penargetan tersebut kadang terlalu memaksakan.
"Banyak tindakan dan tekanan oleh supervisor kepada bawahan seperti salat susah untuk minta izin. Karena mereka harus mengejar target. Selain itu seperti izin keluarga karena ada yang meninggal pun bahkan sangat dipersulit sekali," katanya, di Kantor Pemda Karawang, Rabu (4/12/2013).
Mereka, lanjutnya, tidak diberikan waktu keleluasan untuk ibadah, bahkan apabila mereka belum mencapai target, mereka tidak diperbolehkan pulang. "Padahal dalam UU 13 tahun 2003 bahwa ketika kelebihan jam kerja maka ini harus dihitung lembur," ujarnya.
Atas kondisi tersebut, mereka menuntut pemerintah memediasi para buruh terhadap perusahaan PT DSI.
"Kami juga kehilangan tunjangan trnasportasi dan tunjangan cuti haid serta tindakan diskriminasi terhadap buruh selama bekerja. Yang kita pertanyakan tunjangan ini ikut ditangguhkan dalam penangguhan upah tahun 2013, sementara yang bisa di tangguhkan itu upah pokok. Kalau tunjangan ini tidak sesuai dengan tunjangan tetap," katanya.
Sementara itu diakuinya, perundingan telah dilakukan sebanyak enam kali namun tidak menemukan titik terang. "Tidak ada kesepakatan," katanya.
(rsa)