Sitok akan dipanggil setelah saksi diperiksa
Rabu, 04 Desember 2013 - 09:39 WIB
Sitok akan dipanggil setelah saksi diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Pihak kepolisian sudah mulai menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diduga terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan sastrawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia terhadap mahasiswinya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, saat ini penjadwalan tersebut masih di proses administrasi.
"Penyidik sedang mempersiapkan administrasi siapa saja yang akan dipanggil," kata Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12/2013).
Menurutnya, sebelum memeriksa Sitok selaku terlapor dalam kasus ini, penyidik terlebih dulu memeriksa saksi dan pihak pelapor. "Yang jelas korban dan saksi dahulu, terakhir baru Sitok," tukasnya.
Diketahui, pada Jumat 29 November 2013 lalu, mahasiswi UI yang menjadi korban mengaku hamil tujuh bulan oleh Sitok Srengenge, dan melaporkan sastrawan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Sitok disangkakan melanggar pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Baca berita terkait:
Sitok akui kesalahannya telah hamili RW
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, saat ini penjadwalan tersebut masih di proses administrasi.
"Penyidik sedang mempersiapkan administrasi siapa saja yang akan dipanggil," kata Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (4/12/2013).
Menurutnya, sebelum memeriksa Sitok selaku terlapor dalam kasus ini, penyidik terlebih dulu memeriksa saksi dan pihak pelapor. "Yang jelas korban dan saksi dahulu, terakhir baru Sitok," tukasnya.
Diketahui, pada Jumat 29 November 2013 lalu, mahasiswi UI yang menjadi korban mengaku hamil tujuh bulan oleh Sitok Srengenge, dan melaporkan sastrawan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum.
Sitok disangkakan melanggar pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Baca berita terkait:
Sitok akui kesalahannya telah hamili RW
(mhd)