Langgar 3 poin, pengendara dikenakan sanksi maksimal
Selasa, 03 Desember 2013 - 17:31 WIB
Langgar 3 poin, pengendara dikenakan sanksi maksimal
A
A
A
Sindonews.com - Pemberlakuan denda maksimal untuk tiga pelanggaran lalulintas lainnya seperti parkir liar, menaikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya dan lawan arus akan diberlakukan pada akhir Desember ini.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, setelah melakukan pembahasan kembali bersama seluruh stake holder yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut yaitu Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Kejati DKI Jakarta.
"Sudah dilakukan pembasahan kembali dan dari pihak Kejati meminta untuk sosialisasi internal," katanya di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Dia melanjutkan, seluruh stake holder setuju dengan adanya denda maksimal untuk ketiga pelanggaran tersebut. Menurutnya, petugas lapangan sudah sering mengambil tindakan berupa tilang untuk ketiga jenis pelanggaran tersebut. Namun, karena denda rendah sehingga tidak membuat jera masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Mungkin dendanya masih ringan, jadi masyarakat gak ada yang jera dan pelanggaran terus terjadi," ujarnya.
Hindarsono menegaskan, sebenarnya bukan masalah kapan diberlakukannya denda maksimal namun upaya ini juga sebagai bentuk kepedulian. "Sudah saatnya kita malu untuk melakukan pelanggaran khususnya lalu lintas," tegasnya.
Untuk saat ini, dalam operasi Zebra 2013 pihaknya melakukan sosialisasi untuk menindak parkir liar, lawan arus dan menurunkan serta menaikan penumpang tidak pada tempatnya. Walaupun masih dengan denda biasa, hal tersebut diharapkan bisa menjadi sosialisasi sebelum denda maksimal untuk ketiga pelanggaran tersebut diberlakukan.
Dari ketiga pelanggaran yang akan mulai diberlakukan denda maksimal tersebut lawan arus dan parkir liar yang sangat menganggu. Untuk lawan arus adalah pelanggaran tertinggi pertama setelah penerobosan jalur bus Transjakarta (busway).
Sementara, untuk parkir liar sebagai penyumbang kemacetan yang signifikan untuk Ibu Kota. "Kalau angkutan umum yang berhenti sembarangan itu juga penyumbang kemacetan dan kesemrawutan jalan," tuturnya.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, setelah melakukan pembahasan kembali bersama seluruh stake holder yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut yaitu Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Kejati DKI Jakarta.
"Sudah dilakukan pembasahan kembali dan dari pihak Kejati meminta untuk sosialisasi internal," katanya di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
Dia melanjutkan, seluruh stake holder setuju dengan adanya denda maksimal untuk ketiga pelanggaran tersebut. Menurutnya, petugas lapangan sudah sering mengambil tindakan berupa tilang untuk ketiga jenis pelanggaran tersebut. Namun, karena denda rendah sehingga tidak membuat jera masyarakat yang melakukan pelanggaran.
"Mungkin dendanya masih ringan, jadi masyarakat gak ada yang jera dan pelanggaran terus terjadi," ujarnya.
Hindarsono menegaskan, sebenarnya bukan masalah kapan diberlakukannya denda maksimal namun upaya ini juga sebagai bentuk kepedulian. "Sudah saatnya kita malu untuk melakukan pelanggaran khususnya lalu lintas," tegasnya.
Untuk saat ini, dalam operasi Zebra 2013 pihaknya melakukan sosialisasi untuk menindak parkir liar, lawan arus dan menurunkan serta menaikan penumpang tidak pada tempatnya. Walaupun masih dengan denda biasa, hal tersebut diharapkan bisa menjadi sosialisasi sebelum denda maksimal untuk ketiga pelanggaran tersebut diberlakukan.
Dari ketiga pelanggaran yang akan mulai diberlakukan denda maksimal tersebut lawan arus dan parkir liar yang sangat menganggu. Untuk lawan arus adalah pelanggaran tertinggi pertama setelah penerobosan jalur bus Transjakarta (busway).
Sementara, untuk parkir liar sebagai penyumbang kemacetan yang signifikan untuk Ibu Kota. "Kalau angkutan umum yang berhenti sembarangan itu juga penyumbang kemacetan dan kesemrawutan jalan," tuturnya.
(mhd)