Kejati temukan dugaan korupsi di PT Pelindo IV
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel menemukan rekayasa dalam laporan perkembangan (progres) pembangunan perluasan dermaga Pelabuhan Hatta, pada kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan. Adanya rekayasa laporan tersebut membuat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) VI sebagai pengelola Pelabuhan Soekarno-Hatta melakukan pembayaran tidak sesuai dengan kondisi pengerjaan.
Data yang dihimpun SINDO menyebutkan, hasil penyelidikan penyidik bidang pidana khusus menunjukkan rekayasa pembobotan laporan hasil pekerjaan dilakukan oleh rekanan dan konsultan untuk melakukan pencairan anggaran.
Diketahui, untuk perpanjangan dermaga seluas 150 x 33 meter persegi dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp123 miliar lebih. "Tim dibidang pidana khusus masih melakukan penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Rahman Morra, Senin (2/12/2013).
Diketahui, Kejati melakukan penyelidikan terhadap dua proyek di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang dikelola PT Pelindo IV, yakni pekerjaan pembangunan perpanjangan dermaga Pelabuhan Hatta dan proyek pekerjaan pembangunan terminal mobil oleh PT Bumi Sarana Beton dengan anggaran sebesar Rp22 miliar.
Informasi SINDO menyebutkan, untuk memudahkan proses penyelidikan, tim dibidang pidana khusus akan melakukan pemeriksaan fisik kedua proyek tersebut, juga akan diperiksa apakah pengerjaan proyek konstruksinya sama dengan kontrak.
Diketahui, terkait dengan proses penyelidikan kedua proyek dilingkup PT Pelindo IV tersebut, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati sulsel sudah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari panitia lelang dan perusahaan kontraktor yang menjadi pemenang tender.
ASP Humas PT Pelindo IV, Sahat Siboro, mengatakan, pembangunan Dermaga Hatta memang sudah mulai dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan, dimulai dengan pemasangan tiang pancang. Akan tetapi, dia menegaskan pembayaran realisasi pembangunan disesuaikan dengan hasil pengerjaan.
"Semua hal terkait pembangunan itu (Dermaga Hatta) sudah dijelaskan oleh tim kami ke pihak kejaksaan. Anggarannya belum cair semua, kalaupun nantinya pembangunan selesai, maka tidak otomatis juga seluruh anggaran cair," jelasnya.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan. Adanya rekayasa laporan tersebut membuat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) VI sebagai pengelola Pelabuhan Soekarno-Hatta melakukan pembayaran tidak sesuai dengan kondisi pengerjaan.
Data yang dihimpun SINDO menyebutkan, hasil penyelidikan penyidik bidang pidana khusus menunjukkan rekayasa pembobotan laporan hasil pekerjaan dilakukan oleh rekanan dan konsultan untuk melakukan pencairan anggaran.
Diketahui, untuk perpanjangan dermaga seluas 150 x 33 meter persegi dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan dengan alokasi anggaran sebesar Rp123 miliar lebih. "Tim dibidang pidana khusus masih melakukan penyelidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Rahman Morra, Senin (2/12/2013).
Diketahui, Kejati melakukan penyelidikan terhadap dua proyek di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta yang dikelola PT Pelindo IV, yakni pekerjaan pembangunan perpanjangan dermaga Pelabuhan Hatta dan proyek pekerjaan pembangunan terminal mobil oleh PT Bumi Sarana Beton dengan anggaran sebesar Rp22 miliar.
Informasi SINDO menyebutkan, untuk memudahkan proses penyelidikan, tim dibidang pidana khusus akan melakukan pemeriksaan fisik kedua proyek tersebut, juga akan diperiksa apakah pengerjaan proyek konstruksinya sama dengan kontrak.
Diketahui, terkait dengan proses penyelidikan kedua proyek dilingkup PT Pelindo IV tersebut, tim penyidik bidang pidana khusus Kejati sulsel sudah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari panitia lelang dan perusahaan kontraktor yang menjadi pemenang tender.
ASP Humas PT Pelindo IV, Sahat Siboro, mengatakan, pembangunan Dermaga Hatta memang sudah mulai dilaksanakan oleh PT Pembangunan Perumahan, dimulai dengan pemasangan tiang pancang. Akan tetapi, dia menegaskan pembayaran realisasi pembangunan disesuaikan dengan hasil pengerjaan.
"Semua hal terkait pembangunan itu (Dermaga Hatta) sudah dijelaskan oleh tim kami ke pihak kejaksaan. Anggarannya belum cair semua, kalaupun nantinya pembangunan selesai, maka tidak otomatis juga seluruh anggaran cair," jelasnya.
(rsa)