Pilkades Magelang dilaksanakan 29 Desember

Senin, 02 Desember 2013 - 21:20 WIB
Pilkades Magelang dilaksanakan...
Pilkades Magelang dilaksanakan 29 Desember
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Magelang siap menyelenggarakan pemilihan kepala desa di 282 desa pada 29 Desember 2013. Langkah tersebut, sesuai rencana yakni usai pelaksanaan agenda Pilgub Jateng 26 Mei 2013 dan Pilbup 27 Oktober lalu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang Ari Widi Nugroho mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkades saat ini sudah sampai pada penjaringan calon. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, akan berlangsung secara serentak di 282 desa.

Satu diantaranya adalah Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, karena jabatan kades kosong setelah Barnabas Kadar meninggal empat hari setelah dilantik. "Sejauh ini, tahapan pilkades sudah sampai pada penjaringan bakal calon," kata Ari, kepada wartawan, Senin (2/12/2013).

Penjaringan calon, tambah Ari, dimulai sejak 29 November hingga 5 Desember 2013. Penjaringan bakal calon tersebut, dilakukan untuk penentuan calon yang berhak dipilih saat Pilkades. “Mereka yang lolos nantinya berhak menjadi calon dan berhak dipilih secara langsung,” lanjutnya.

Kasubag Pemerintahan Desa Kabupaten Magelang Khoirul Anwar menambahkan, bahwa tiap desa hanya boleh maksimal lima calon. Hal itu sesuai dengan Perda 12 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades, jumlah calon yang boleh mengikuti pilkades maksimal lima calon.

"Jika lebih dari lima orang, akan dilaksanakan tes seleksi oleh panitia pelaksanaan pilkades sampai menyisakan lima orang," jelasnya.

Khoirul mengatakan, agenda pilkades dilaksanakan sebagai sarana untuk mengangkat pejabat baru menyusul masa jabatan kades lama telah berakhir sejak Juni-November ini. Selain itu juga, untuk pergantian yang akan berakhir pada Desember 2013 mendatang.

Disampaikannya, jumlah kades yang telah berakhir masa baktinya pada Mei 2013 hanya satu orang. Namun, pada Juni 2013 sebanyak 265 orang. Disusul pada Juli (2), Agustus (3), September (4), Oktober (1), November (3) dan Desember (2).

“Penyelenggaraan pilkades didasarkan pada ketentuan Perda Nomor 12 Tahun 2006 dan Perbup No.3 Tahun 2007. Baik menyangkut tahapan, persyaratan pencalonan, dan proses pelantikan bagi calon kades terpilih,” paparnya.

Untuk itu, dia memastikan tidak ada persyaratan pencalonan yang dipermudah atau lebih ringan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Perda dan Perbup tersebut.
(san)
Berita Terkait
Pemilihan Kepala Desa...
Pemilihan Kepala Desa Serentak di Banda Aceh
Pengamat: Ada Oligarki...
Pengamat: Ada Oligarki di Balik Desakan Perpanjangan Masa Jabatan Kades
Pilkades Serentak Segera...
Pilkades Serentak Segera Digelar di Purwakarta, Panitia Dilarang Kutip Iuran
Junimart PDIP Sebut...
Junimart PDIP Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Jamin Bisa Redam Konflik
43 Desa di Seruyan Segera...
43 Desa di Seruyan Segera Laksanakan Pilkades Serentak
Banyak Guru di Seruyan...
Banyak Guru di Seruyan Diangkat Menjadi Pjs Kades, Bisa Jadi Masalah Baru
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
31 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
45 menit yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
55 menit yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved