Pilkades Magelang dilaksanakan 29 Desember

Senin, 02 Desember 2013 - 21:20 WIB
Pilkades Magelang dilaksanakan...
Pilkades Magelang dilaksanakan 29 Desember
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten Magelang siap menyelenggarakan pemilihan kepala desa di 282 desa pada 29 Desember 2013. Langkah tersebut, sesuai rencana yakni usai pelaksanaan agenda Pilgub Jateng 26 Mei 2013 dan Pilbup 27 Oktober lalu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang Ari Widi Nugroho mengatakan, tahapan pelaksanaan Pilkades saat ini sudah sampai pada penjaringan calon. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, akan berlangsung secara serentak di 282 desa.

Satu diantaranya adalah Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, karena jabatan kades kosong setelah Barnabas Kadar meninggal empat hari setelah dilantik. "Sejauh ini, tahapan pilkades sudah sampai pada penjaringan bakal calon," kata Ari, kepada wartawan, Senin (2/12/2013).

Penjaringan calon, tambah Ari, dimulai sejak 29 November hingga 5 Desember 2013. Penjaringan bakal calon tersebut, dilakukan untuk penentuan calon yang berhak dipilih saat Pilkades. “Mereka yang lolos nantinya berhak menjadi calon dan berhak dipilih secara langsung,” lanjutnya.

Kasubag Pemerintahan Desa Kabupaten Magelang Khoirul Anwar menambahkan, bahwa tiap desa hanya boleh maksimal lima calon. Hal itu sesuai dengan Perda 12 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan Pilkades, jumlah calon yang boleh mengikuti pilkades maksimal lima calon.

"Jika lebih dari lima orang, akan dilaksanakan tes seleksi oleh panitia pelaksanaan pilkades sampai menyisakan lima orang," jelasnya.

Khoirul mengatakan, agenda pilkades dilaksanakan sebagai sarana untuk mengangkat pejabat baru menyusul masa jabatan kades lama telah berakhir sejak Juni-November ini. Selain itu juga, untuk pergantian yang akan berakhir pada Desember 2013 mendatang.

Disampaikannya, jumlah kades yang telah berakhir masa baktinya pada Mei 2013 hanya satu orang. Namun, pada Juni 2013 sebanyak 265 orang. Disusul pada Juli (2), Agustus (3), September (4), Oktober (1), November (3) dan Desember (2).

“Penyelenggaraan pilkades didasarkan pada ketentuan Perda Nomor 12 Tahun 2006 dan Perbup No.3 Tahun 2007. Baik menyangkut tahapan, persyaratan pencalonan, dan proses pelantikan bagi calon kades terpilih,” paparnya.

Untuk itu, dia memastikan tidak ada persyaratan pencalonan yang dipermudah atau lebih ringan. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Perda dan Perbup tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4328 seconds (0.1#10.140)