Jual beli dokumen kapal nelayan marak

Senin, 02 Desember 2013 - 18:28 WIB
Jual beli dokumen kapal...
Jual beli dokumen kapal nelayan marak
A A A
Sindonews.com - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polair Polda Jawa Tengah Kompol Endra Setyawan mengatakan, pelanggaran terkait perikanan dengan modus menggunakan dokumen kapal lain tergolong baru.

“Beberapa nama kapal cenderung hampir sama, hal inilah yang seringkali digunakan oknum–oknum tidak bertanggungjawab untuk mencoba mengelabui petugas,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (2/12/2013).

Tak hanya itu, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, pada pelanggaran ini pun terjadi jual beli dokumen kapal. Perkara ini terjadi pada KM Puji Laksana 1 di mana dokumen yang ditemukan tertera dokumen KM Bintang Asih Anugrah. Sementara KM Bintang Anugerah kedapatan menggunakan dokumen KM Bintang Samudera.

“Untuk dokumen yang dibawa di KM Puji Laksana 1 itu, berdasarkan hasil penyidikan, didapat dari seseorang. Dokumen dijual seharga Rp15 juta. Ini penjual dokumen itu sedang kami cari. Untuk nahkoda dan ABK itu kami periksa sebagai saksi,” lanjutnya.

Endra menjelaskan, sebuah kapal nelayan yang hendak berlayar wajib membawa dokumen yang sah. Selain dokumen berlayar, juga diperlukan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). Untuk SIPI biasa diperpanjang setiap 3 tahun.

Untuk mengurusnya, disesuaikan dengan bobot kapal. Terinci jika di atas 10 GT harus memakai SIUP dan SIPI. Sementara di bawah 10 GT, menggunakan pas kecil yang diurus di tingkat kabupaten. Bobot antara 10 GT–30 GT mengurus ke tingkat provinsi, sementara di atas 30 GT mengurus di tingkat pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kalau untuk menjual kapal, itu harus dengan dokumennya. Tidak boleh terpisah. Yang ditangkap itu dua–duanya kapal lama,” terangnya.

Suntoro (46) warga Batang, salah satu ABK KM. Bintang Anugrah mengatakan, kapalnya hendak menuju perairan barat laut Bawean Jawa Timur, sebelah utara Gresik. Kapal baru keluar dari Juwana, belum sempat menangkap ikan.

“Saya tidak tahu kalau urusan surat–surat. Wong saya kan hanya ABK, itu urusannya nahkoda dan pemilik. Ini saya sudah hampir satu bulan di Tanjung Emas (Pelabuhan) untuk jaga kapal. Saya berharap ada yang mau tanggungjawab, sudah satu bulan lebih nggak berlayar,” katanya saat ditemui di atas kapal.

ABK KM. Bintang Anugrah lainnya, Slamet (40) yang juga warga Batang mengatakan, kapalnya biasa berlayar untuk sekali waktu selama 25 hari.

“Saya juga diminta jaga kapal. Kalau dibayar apa tidak, ya berharap pengertiannya saja. Sudah hampir satu bulan tidak berlayar,” ucapnya.
(san)
Berita Terkait
3 Hari Menghilang, 2...
3 Hari Menghilang, 2 Nelayan di Pesisir Barat Lampung Akhirnya Ditemukan
Dua Nelayan NTT Terdampar...
Dua Nelayan NTT Terdampar di Depan Kantor KBRI Oekusi
Nelayan Pangkep Terdampar...
Nelayan Pangkep Terdampar di Bali Setelah 15 Hari Terombang-ambing di Laut
Dihantam Ombak Besar...
Dihantam Ombak Besar di Perairan Wonggarasi Timur, 5 Nelayan Selamat 1 Hilang
Tiga Hari Hilang saat...
Tiga Hari Hilang saat Melaut, Nelayan Asal Maros Ditemukan Tewas
Nelayan Bintan yang...
Nelayan Bintan yang Hanyut 7 Hari Akhirnya Kembali ke Rumah
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
16 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved