Jual beli dokumen kapal nelayan marak

Senin, 02 Desember 2013 - 18:28 WIB
Jual beli dokumen kapal...
Jual beli dokumen kapal nelayan marak
A A A
Sindonews.com - Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Dit Polair Polda Jawa Tengah Kompol Endra Setyawan mengatakan, pelanggaran terkait perikanan dengan modus menggunakan dokumen kapal lain tergolong baru.

“Beberapa nama kapal cenderung hampir sama, hal inilah yang seringkali digunakan oknum–oknum tidak bertanggungjawab untuk mencoba mengelabui petugas,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (2/12/2013).

Tak hanya itu, berdasarkan penyidikan yang dilakukan, pada pelanggaran ini pun terjadi jual beli dokumen kapal. Perkara ini terjadi pada KM Puji Laksana 1 di mana dokumen yang ditemukan tertera dokumen KM Bintang Asih Anugrah. Sementara KM Bintang Anugerah kedapatan menggunakan dokumen KM Bintang Samudera.

“Untuk dokumen yang dibawa di KM Puji Laksana 1 itu, berdasarkan hasil penyidikan, didapat dari seseorang. Dokumen dijual seharga Rp15 juta. Ini penjual dokumen itu sedang kami cari. Untuk nahkoda dan ABK itu kami periksa sebagai saksi,” lanjutnya.

Endra menjelaskan, sebuah kapal nelayan yang hendak berlayar wajib membawa dokumen yang sah. Selain dokumen berlayar, juga diperlukan Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). Untuk SIPI biasa diperpanjang setiap 3 tahun.

Untuk mengurusnya, disesuaikan dengan bobot kapal. Terinci jika di atas 10 GT harus memakai SIUP dan SIPI. Sementara di bawah 10 GT, menggunakan pas kecil yang diurus di tingkat kabupaten. Bobot antara 10 GT–30 GT mengurus ke tingkat provinsi, sementara di atas 30 GT mengurus di tingkat pusat, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Kalau untuk menjual kapal, itu harus dengan dokumennya. Tidak boleh terpisah. Yang ditangkap itu dua–duanya kapal lama,” terangnya.

Suntoro (46) warga Batang, salah satu ABK KM. Bintang Anugrah mengatakan, kapalnya hendak menuju perairan barat laut Bawean Jawa Timur, sebelah utara Gresik. Kapal baru keluar dari Juwana, belum sempat menangkap ikan.

“Saya tidak tahu kalau urusan surat–surat. Wong saya kan hanya ABK, itu urusannya nahkoda dan pemilik. Ini saya sudah hampir satu bulan di Tanjung Emas (Pelabuhan) untuk jaga kapal. Saya berharap ada yang mau tanggungjawab, sudah satu bulan lebih nggak berlayar,” katanya saat ditemui di atas kapal.

ABK KM. Bintang Anugrah lainnya, Slamet (40) yang juga warga Batang mengatakan, kapalnya biasa berlayar untuk sekali waktu selama 25 hari.

“Saya juga diminta jaga kapal. Kalau dibayar apa tidak, ya berharap pengertiannya saja. Sudah hampir satu bulan tidak berlayar,” ucapnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1534 seconds (0.1#10.140)