Komnas HAM ikut tangani konflik Keraton Solo
A
A
A
Sindonews.com - Konflik internal Keraton Solo belum menunjukan tanda-tanda akan berakhir. Setelah, Wali Kota Solo Hady Rudyatmo melaporkan Lembaga Dewan Adat (LDA) ke polisi, kini Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan.
Salah seorang putra Pakubuwono XII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Suryo Wicaksono (Nino) mengatkaan, Komnas HAM telah mencari bukti-bukti ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam konflik internal Keraton.
Pihak Komnas HAM sudah bertemu dengan Mahapatih Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPH PA) Tedjowulan. Dalam pertemuan internal tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan dari pihak PB XIII mengenai situasi kraton terkini pasca rekonsiliasi.
"Termasuk Pasca kudeta Dewan Adat terhadap PB XIII serta proses mediasi wali kota yang gagal dan berujung kasus hukum antara Dewan Adat dan Walikota Solo," jelas Gusti Nino, Jumat (29/11/2013).
Menurut Gusti Nino, Komnas HAM tidak bertindak sebagai penengah atau pihak yang akan menjembatani kubu-kubu yang bertikai. Tapi hanya mem-verifikasi laporan warga Baluwarti terkait tindakan Lembaga Dewan Adat yang sewenang-wenang terhadap raja.
Dan meminta agar Komnas HAM merekomendasi surat kepada wali kota untuk membubarkan Dewan Adat .
Dalam Pertemuan dengan pihak warga yang tinggal di lingkungan keraton tersebut, Komnas HAM juga menerima kesaksian warga Baluwarti tentang insiden penyanderaan Sinihun Hangabehi yang terjadi pada 26 Agustus lalu di kompleks Keraton Surakarta yang berakhir dengan pendobrakan kediaman Sinuhun PB XIII.
"Intinya proses hukum kriminal penyerangan kediaman Sinuhun harus tuntas dulu, karena bagi Sinuhun Hangabehi kejadian tersebut nyata-nyata sudah di luar batas hukum adat keraton dan secara tegas menunjukkan upaya kudeta. Jadi Komnas HAM datang ke Solo tidak di posisi sebagai penengah konflik," pungkasnya.
Salah seorang putra Pakubuwono XII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Suryo Wicaksono (Nino) mengatkaan, Komnas HAM telah mencari bukti-bukti ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam konflik internal Keraton.
Pihak Komnas HAM sudah bertemu dengan Mahapatih Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPH PA) Tedjowulan. Dalam pertemuan internal tersebut, Komnas HAM meminta penjelasan dari pihak PB XIII mengenai situasi kraton terkini pasca rekonsiliasi.
"Termasuk Pasca kudeta Dewan Adat terhadap PB XIII serta proses mediasi wali kota yang gagal dan berujung kasus hukum antara Dewan Adat dan Walikota Solo," jelas Gusti Nino, Jumat (29/11/2013).
Menurut Gusti Nino, Komnas HAM tidak bertindak sebagai penengah atau pihak yang akan menjembatani kubu-kubu yang bertikai. Tapi hanya mem-verifikasi laporan warga Baluwarti terkait tindakan Lembaga Dewan Adat yang sewenang-wenang terhadap raja.
Dan meminta agar Komnas HAM merekomendasi surat kepada wali kota untuk membubarkan Dewan Adat .
Dalam Pertemuan dengan pihak warga yang tinggal di lingkungan keraton tersebut, Komnas HAM juga menerima kesaksian warga Baluwarti tentang insiden penyanderaan Sinihun Hangabehi yang terjadi pada 26 Agustus lalu di kompleks Keraton Surakarta yang berakhir dengan pendobrakan kediaman Sinuhun PB XIII.
"Intinya proses hukum kriminal penyerangan kediaman Sinuhun harus tuntas dulu, karena bagi Sinuhun Hangabehi kejadian tersebut nyata-nyata sudah di luar batas hukum adat keraton dan secara tegas menunjukkan upaya kudeta. Jadi Komnas HAM datang ke Solo tidak di posisi sebagai penengah konflik," pungkasnya.
(lns)