Suka bolos, anggota Sabhara Polresta Solo dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Briptu Andrian Wasis seorang anggota polisi dari satuan Sabbara Polresta Solo Jawa Tengah dipecat dari kepolisian, karena membolos dalam waktu setahun.
“Pemecatan itu merupakan jalan terbaik terhadap oknum tersebut, daripada keberadaannya justru menyusahkan dan mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tandas Kapolresta Solo Jawa Tengah AKBP Iriansyah, kepada wartawan, di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2013).
Menurut Kapolresta Solo, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar Pasal 11 huruf (a), Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, dan Peraturan Polisi Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 tahun 2003.
Aturan itu tentang pemberhentian anggota Polri yang telah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut, sekaligus tindakan kepolisian ini berdasarkan keputusan Kapolda Jawa Tengah dengan nomor: kep/1948/XI/2013.
“Andrian Wasis yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dipecat karena dirinya diketahui mangkir kerja dalam tugasnya sebagai polisi lebih dari satu tahun,” jelasnya.
Selain itu, AKBP Iriansyah juga menyatakan bahwa di lingkungan Polresta Solo ada tiga oknum polisi yang saat ini PTDH nya sedang diajukan ke Polda Jawa Tengah.
“Pemecatan itu merupakan jalan terbaik terhadap oknum tersebut, daripada keberadaannya justru menyusahkan dan mencoreng nama baik institusi kepolisian,” tandas Kapolresta Solo Jawa Tengah AKBP Iriansyah, kepada wartawan, di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2013).
Menurut Kapolresta Solo, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilakukan karena yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar Pasal 11 huruf (a), Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, dan Peraturan Polisi Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 tahun 2003.
Aturan itu tentang pemberhentian anggota Polri yang telah meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari berturut-turut, sekaligus tindakan kepolisian ini berdasarkan keputusan Kapolda Jawa Tengah dengan nomor: kep/1948/XI/2013.
“Andrian Wasis yang berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu), dipecat karena dirinya diketahui mangkir kerja dalam tugasnya sebagai polisi lebih dari satu tahun,” jelasnya.
Selain itu, AKBP Iriansyah juga menyatakan bahwa di lingkungan Polresta Solo ada tiga oknum polisi yang saat ini PTDH nya sedang diajukan ke Polda Jawa Tengah.
(san)