Putaran 2 Pilkada Cirebon, masa kerja KPU diperpanjang

Jum'at, 29 November 2013 - 19:10 WIB
Putaran 2 Pilkada Cirebon,...
Putaran 2 Pilkada Cirebon, masa kerja KPU diperpanjang
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat memastikan masa kerja para komisioner KPU Kabupaten Cirebon diperpanjang sampai pilkada putaran kedua yang ditetapkan 29 Desember mendatang.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, masing-masing Sunjaya Purwadi-Tasiya Soemadi (Jago-Jadi) dan M Luthfi-Ratu Raja Arimbi pada pilkada putaran pertama, bulan Oktober lalu.

Putusan itu, otomatis menetapkan pilkada berlangsung dua putaran antara Jagi-Jadi dan Raden Sri Heviyana-Rakhmat (Hebat).

Di luar itu, pelaksanaan pilkada putaran kedua harus menghadapi persoalan habisnya masa kerja para komisioner KPU pada 23 Desember nanti. Namun, Ketua KPU Provinsi Jabar Yayat Hidayat memastikan, masa kerja komisioner diperpanjang hingga putaran kedua kelak.

Menurut Yayat, hal itu didasarkan surat edaran KPU RI per Juni 2013, di mana bagi KPU kabupaten/kota yang masa akhir jabatannnya di tengah-tengah pelaksanaan pilkada, diperpanjang sampai pelantikan kepala daerah terpilih yang baru. Tetapi proses seleksi anggota KPU baru tetap berjalan.

"Namun penentuan lima besar para komisioner ditunda setelah pelantikan bupati terpilih yang baru," jelas dia, kepada wartawan, Jumat (29/11/2013).

Disinggung kemungkinan adanya penolakan dari komisioner Kabupaten Cirebon, dia menyatakan tak masalah. Termasuk kemungkinan penolakan perpanjangan masa kerja oleh ketua KPU. Jika ketua KPU menolak memperpanjang, maka masih ada komisioner lain yang dapat bekerja.

"Anggota KPU lainnya melakukan rapat pleno untuk pilih ketua baru," terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon Iding Wahidin saat dicoba diklarifikasi tak berhasil dihubungi. Namun melalui salah satu anggotanya, Anna Suzanna meyakinkan KPU Kabupaten Cirebon belum mendapat surat terkait perpanjangan masa kerja mereka sebagaimana dikatakan Ketua KPU Jabar.

Meski belum ada pemberitahuan tertulis, Anna mengaku secara pribadi tidak ingin diperpanjang masa kerjanya. Dia beralasan masih ada pekerjaan lain di luar tugasnya, sebagai komisioner yang harus dikerjakan.

"Belum ada surat untuk kita. Tapi saya secara pribadi tidak akan mau kalau diperpanjang masa tugasnya, karena ada pekerjaan lain yang tidak bisa kita tinggal," kata dia saat dihubungi.

Di luar tugasnya sebagai komisioner, Anna merupakan ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda), juga sebagai senior trainer lembaga pendidikan perkoperasian (lapenkop) pusat. Dia menegaskan, tidak boleh meninggalkan pekerjaan-pekerjaan ini terlalu lama.

Apalagi Dekopinda memiliki lima lembaga di bawahnya yang harus juga dikelola. Menurut dia, kalau terlalu lama dibiarkan, maka konsep pemberdayaan koperasi dan sumber daya manusia gerakan koperasi akan tertunda.

Dikatakannya, perpanjangan masa kerja kali ini bukan yang pertama karena mereka pernah diperpanjang pula pada 2008 di mana seharusnya habis pada bulan Oktober.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8737 seconds (0.1#10.140)